Tiga Desa Bermitra dan yang lain Akan Di laporkan Ke Tidpikor Polda Sumut

POLISI NEWS | KAB. HUMBANG HASUNDUTAN. Akhir bulan Januari ini Tim Investigasi Nasional yang berada di Kabupaten Humbang Hasundutan berencana melaporkan desa desa dan Sekolah ke Tidpikor Polda Sumut, terkait dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa dan Dana BOS Reguler tahun 2020 sampai dengan 2024.

Sampai dengan hari ini konfirmasi yang telah di layangkan lewat surat data penyerapan anggaran desa belum ada jawaban baik secara lisan ataupun tulisan dari setiap desa yang telah di beri surat konfirmasi. 28/01/2025.

Sementara untuk SMP Surat Konfirmasi sudah diberikan langsung oleh tim Media Polisi investigasi ke Bapak Sekdis ketika itu.

Sesuai dengan pasal UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) nomer 14 tahun 2008 ,maka seluruh masyarakat berhak mendapatkan informasi juga berhak memberikan laporan atas dugaan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Daerah kepada yang berwajib (APH) baik LSM juga PERS sebagai social control sekaligus membantu pemerintah turut serta memberantas kemungkinan terjadinya KKN jajaran Kepala desa , dunia pendidikan dan kepala daerah.

Ketua DPC LSM VOSY Kab.Humbang Hasundutan J.Huttauruk ketika diminta pendapatnya terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa berkata pada kami” , ya kita sesuai prosedur saja , mendatangi dan memberi konfirmasi tapi rata rata kades tidak ada di tempat/ kantor. macam mana sampai berhari hari tidak ada jawaban , mereka tidak kooperatif . Ya sudah kita bikin pelaporan ke Tidpikor Polda Sumut. Biar mereka disana ada salah dan benarnya. ‘ucap nya memberi keterangan pada kami.

Jurnalis | Tim Investigasi Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *