POLISI NEWS | PELALAWAN RIAU – Pihak Polri & pihak Gakkum , Diminta tegas Untuk melakukan penindakan terhadap pihak Pengelola atau usaha meubel, Desa Batang Kulim Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan Provinsi Riau, Yang mana dari pihak usaha tersebut diduga telah membeli & menampung kayu ilegal hasil dari hutan dengan ukuran dasar 4 (empat) yang akan dijadikan bahan perabotan 18/10/2024.
Pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku penampung kayu ilegal adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Illegal logging atau penebangan liar merupakan kejahatan kehutanan yang mencakup kegiatan-kegiatan berikut, menebang kayu di kawasan hutan tanpa izin, menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi, dan taman nasional mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Illegal logging dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti bencana alam kerusakan ekosistem flora dan fauna, kepunahan spesies langka, Global warming, banjir longsor.
Menurut penjelasan Dan, Ep mengatakan dalam hal tersebut dari pihak pengelola atau pemilik usaha Maeibel perabot sudah selayaknya diproses secara hukum karena sudah melanggar aturan hukum yang dipunyai Polri. Penegakan hukum diminta tegas untuk penindakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap pemilik usaha perabot berinisial RS, yang tinggal di wilayah Desa Batang Kulim Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan Provinsi Riau.
Karena pemilik perabot diduga selama ini telah menampung kayu ilegal hasil dari pembalakan liar dari hutan dari Kab. Pelalawan, Wilayah Desa Teluk Meranti.
“Sementara untuk mengelabuhi pihak hukum untuk lolos dari jeratan hukum pemilik usaha sangat cerdik dalam menyimpan atau menyembunyikan kayu – kayu tersebut disembunyikan di kebun sawit dan kebun karet yang lokasinya tidak jauh dari rumah tepat usaha, sehingga sampai saat ini masih lolos dari jeratan hukum bahkan belum tersentuh oleh pihak penegak hukum. Dengan demikian dari pihak Polri diminta untuk segera melakukan penindakan tegas bila perlu langsung menangkap pemilik usaha tersebut, “ungkap Dan, Ep.
Kemudian, Ketika dikonfirmasi awak media sang pemilik usaha Mebel RS, “mengaku bahwa memang selama ini saya telah membeli kayu – kayu tersebut, & saya tau kalau kayu tersebut adalah hasil pembalakan liar dari hutan. Soalnya di tempat saya tidak adalagi kayu yang bagus untuk dijadikan perabot, & disini bukan hanya saya saja namun ada 20 usaha Perabot, yang menggunakan kayu tersebut, & saya beli kayu – tersebut melalui oknum tentara , & Kalau harga bervariasi , Ada juga ada yang 2 juta (dua juta), Dalam 1 (satu kubik), jelas RS, ketika dikonfirmasi awak media di rumahnya.
Jurnalis Khairul Anam















