Polres Gowa Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Pengancaman oleh Sekelompok Pemuda

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | GOWA. Polres Gowa menggelar press release terkait tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap korban yang di gelar di area Spot Payung Polres Gowa, Kamis (29/08/2024).

Press release ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H, dengan didampingi oleh KBO Satreskrim Polres Gowa IPTU Kamaruddin, S.H, Kasubsi PIDM IPDA Udin Sibadu, S.H, Kanit Resmob IPDA Alvian, Kanit PPA IPDA Risman Tegar, S.H, dan para penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

Dalam kasus ini, Polres Gowa berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial MR (18), warga Jalan Poros Malino Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, RA (18), warga Jalan Poros Malino, Desa Pakatto Caddi, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, IM (22), warga BTN Tamarunang Indah 2, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dan ANR (18), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 335 KUH Pidana.

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap korban dengan cara mendatangi Perumahan Zarindah bersama sekitar sembilan orang lainnya.

Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam berupa busur. Saat tiba di depan Perum Zarindah, para pelaku turun dari kendaraan dan berteriak kepada korban dengan ancaman, “Kubusurko Sundala,” yang membuat korban melarikan diri.

Berdasarkan laporan dari warga dan informasi dari jaringan, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Mereka menemukan bahwa pelaku berada di sekitar Paggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Unit Resmob kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Simulasi Sispamkota Di Kota Sibolga, Dilaksanakan Jelang Pilkada Serentak 2024

Para pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban di wilayah Gowa.

Polres Gowa terus mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.

Jurnalis | Samsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Langkat Minta Anggota Meneladani Akhlak Rasulullah
Refleksi HUT ke-78 Polwan, Peran Srikandi Polsek Majalengka Kota Wujudkan Pelayanan Humanis
Cegah Bahaya AI dan Pidana Siber, Polres Majalengka Bekali 102 Siswa SMKN 1 Maja Literasi Digital
Kapolres Kuningan: Jadikan Akhlak Rasulullah Fondasi Pelayanan Polri
Borong Dua Penghargaan, Kinerja Polresta Cirebon Sabet Predikat Terbaik
Kapolres Langkat Beri Bingkisan untuk Pengendara yang Tertib Berlalu Lintas
Kapolres Langkat Edukasi Pelajar SMAN 1 Stabat, Soal Medsos Hingga Bullying
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:41 WIB

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Langkat Minta Anggota Meneladani Akhlak Rasulullah

Kamis, 3 September 2026 - 09:34 WIB

Refleksi HUT ke-78 Polwan, Peran Srikandi Polsek Majalengka Kota Wujudkan Pelayanan Humanis

Kamis, 3 September 2026 - 09:28 WIB

Cegah Bahaya AI dan Pidana Siber, Polres Majalengka Bekali 102 Siswa SMKN 1 Maja Literasi Digital

Selasa, 1 September 2026 - 18:33 WIB

Kapolres Kuningan: Jadikan Akhlak Rasulullah Fondasi Pelayanan Polri

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Kabar Polres

Jumat, 4 Sep 2026 - 14:41 WIB