Kades dan Istri klarifikasi isu berita Vidio Viral

- Jurnalis

Minggu, 21 April 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | LANGKAT. Kantor Hukum Mas,ud. SH.MH.CPM. CPCLE.CPL. Adv. kirim Surat hak jawab dan Somasi ke Perusahaan Media terkait berita video mesra salah seorang oknum Kades Kecamatan Tanjung Pura.

Berita viral yang berjudul Video mesra oknum Kades salah satu Desa Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara akhirnya diklarifikasi oleh kades NH bersama istri saat ditemui wartawan di kediaman Penasehat hukum nya di Tanjung Pura Minggu (21/04).

“Saat itu Kades NH yang datang bersama istri dan salah seorang keluarga dihadapan pengacara Mas’ud.SH.MH, membantah kebenaran berita, Menurut nya, peda pemberitaan disebutkan ada hubungan asmara saya dengan wanita lain berita inilah yang saya tidak terima sedangkan keluarga kami sampai saat ini baik-baik saja, dan yang katanya video mesra sulangan kue di dalam kamar saya tidak mengetahui asal usul video tersebut dan itu bukan saya, jika ada yang mengatakan itu saya maka orang tersebut harus mempertanggung jawabkan ucapannya yang telah membuat kegaduhan ini dalam hal ini saya orang yang sangat dirugikan, saya difitnah,”ucapnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan lebih lanjut kades menjelaskan, “Saya telah serahkan persoalan ini kepada pengacara saya untuk melakukan tindakan hukum, Saya tau siapa dalang dalam masalah ini, perbuatan mereka ini kejam, mereka bermaksud menghancurkan rumah tangga saya dan juga telah melakukan pembunuhan karakter saya selalu kepala desa, “ucapnya.

Di tempat yang sama, Penasehat hukum NH, Mas’ud, SH.MH, atau biasa disapa Dimas mengatakan, kami bertindak untuk kepentingan hukum pemberi Kuasa, “Atas dasar surat kuasa tanggal 20 April 2024 yang diberikan kepada kami sehingga kami telah melayangkan hak jawab dan somasi kepada 8 (delapan) media online yang telah menerbitkan berita berjudul Video mesra NH oknum Kades Kecamatan Tanjung Pura di rumah kos bersama kekasih gelap, dan telah menjadi pemicu kegaduhan dan kemarahan warga sehingga kami sebagai kuasa hukum melakukan tindakan cepat untuk melayangkan surat hak jawab dan somasi secara elektronik (email),”ucapnya.

Baca Juga:  Serka Turhadi Dampingi Distribusi MBG Kelompok B3 di Posyandu Flamboyan Cirebon

Lebih lanjut Dimas mengatakan, pemberitaan itu tidak benar terjadi, kondisi rumah tangga NH baik-baik saja dan mengenai katanya ada video hal tersebut sudah sejak lama diketahui oleh NH dari seorang warga yang selalu mengancamnya akan menyebarkan video yang dikatakannya laki-laki yang ada pada video itu adalah NH. Tetapi Klain kami tidak menghiraukan dan tiba -tiba kemarin tanggal 20 April 2024 pagi berita terkait video viral dan menjadi pemicu kegaduhan.

Maka karena berita yang diterbitkan tidak benar (Hoax) maka kami baru saja melayangkan surat hak jawab dan somasi, yang pada intinya Somasi kami akan membuat laporan polisi terhadap 8 (delapan ) Media online tersebut diatas dengan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP Kecuali jika PIMPINAN REDAKSI BERSEDIA MENGHAPUS DAN MEMBLOKIR BERITA TERSEBUT DI INTERNET SEHINGGA TIDAK DAPAT DIBACA OLEH ORANG LAIN LAGI.

Alhamdulilah, setelah beberapa jam kemudian perusahaan media online yang menerima surat hak jawab dan somasi kami langsung melakukan kordinasi kepada kami dan telah menghapus berita yang telah diterbitkan.

Selain itu,kami juga akan melakukan upaya hukum (membuat laporan ke polisi) terhadap warga masyarakat yang telah memviralkan berita tersebut atau membuat status penyerang kehormatan klien kami pada media sosial Facebook dan lain-lain.

Maka untuk itu, kami berharap kepada masyarakat jangan terlalu cepat percaya terhadap pemberitaan yang belum diketahui keberadaannya, dan jangan terpancing apalagi terprovokasi sebab semua tindakan kita akan diminta pertanggung jawaban hukum.

Jurnalis | Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Satu Komando Jaga Papua, Dansathantai Kodaeral X Kawal Penerimaan Satgas Pamtas
Pangkoarmada RI Kunjungi PLBN Muara Tami, Gelar Bhakti Sosial & Kesehatan di Perbatasan Papua
Tingkatkan Akuntabilitas, Irjenal Tinjau Fasilitas dan Hasil Audit Kodaeral XI
TNI AL Sorong Kirim Kapal Perang Angkut Bantuan Korban Gempa NTT
Perkuat Wawasan Kebangsaan, 74 Paskibraka Pamekasan Kunjungi Akademi Angkatan Laut
Pastikan Banjarbaru Aman dari Karhutla, Dankodaeral XIII Cek Kesiapan Personel dan Sarpras
Tembus Daerah Terisolir, Helikopter Puspenerbal Salurkan Logistik Gempa NTT
Penyegaran Organisasi TNI AL, Laksda Joko Andriyanto Rotasi Jabatan Strategis Kodaeral XI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:00 WIB

Satu Komando Jaga Papua, Dansathantai Kodaeral X Kawal Penerimaan Satgas Pamtas

Rabu, 2 September 2026 - 06:54 WIB

Pangkoarmada RI Kunjungi PLBN Muara Tami, Gelar Bhakti Sosial & Kesehatan di Perbatasan Papua

Selasa, 1 September 2026 - 18:39 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas, Irjenal Tinjau Fasilitas dan Hasil Audit Kodaeral XI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:46 WIB

TNI AL Sorong Kirim Kapal Perang Angkut Bantuan Korban Gempa NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perkuat Wawasan Kebangsaan, 74 Paskibraka Pamekasan Kunjungi Akademi Angkatan Laut

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Kabar Polres

Jumat, 4 Sep 2026 - 14:41 WIB