POLISI NEWS| LABUSEL. Jajaran Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan ungkap mana pelaku narkotika jenis sabu-sabu pada hari Rabu ( 22/11/2023 ) sekira Pukul 18.00 wib di Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Adapun tim satnarkoba polres Labuhanbatu Selatan yang telah mengungkap pelaku narkoba adalah, Bripka. Robi Rahmadoni Nasution, Bripka. Sukardi, Bripka. Arpan Praja Siregar dan Brigpol. HC. Siregar. Adapun kronologi penangkapan terhadap pelaku narkoba berawal dari adanya laporan warga masyarakat kepada jajaran kepolisian polres Labuhanbatu Selatan bahwa masyarakat merasa curiga terhadap di duga pelaku dengan seringnya transaksi narkoba sehingga warga masyarakat melaporkan halnya kepada pihak kepolisian polres Labuhanbatu Selatan.
Dengan adanya laporan w iniarga masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba maka jajaran satnarkoba polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat melakukan tindakan terhadap pelaku narkoba. Akhirnya pelaku narkoba yang berinisial YP, warga perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten labuhanbatu Selatan tersebut dapat di bekuk oleh jajaran satnarkoba polres Labuhanbatu Selatan.i
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah inisial YP di bekuk oleh tim satnarkoba polres Labuhanbatu Selatan di dapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku dengan berat brutto 0,34 gram, 1 plastik klip kecil di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Hp Android merk Oppo, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi BM 4485 FU.
Dan menurut keterangan warga masyarakat Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu selatan, bahwa YP sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang di lakukan seorang laki laki yang bernama Ino. Selanjutnya pada hari Rabu ( 22/11/ 2023 ) Sekira Pukul 16.30 wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dengan pembelian terselubung dengan cara menghubungi Ino untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- dan di sepakati bertemu di Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 4485 FU langsung mendatangi Tim dan menunjukkan 1 paket di duga berisi narkotika jenis sabu sabu, dengan sigap pula tim satnarkoba polres Labuhanbatu Selatan langsung meringkus pelaku narkoba berinisial YP. Selain itu YP juga mengaku bahwa, narkotika jenis sabu sabu itu adalah miliknya dan dirinya mengaku sebagai kurirnya Ino yang notabene nya adalah ayah tiri dari YP. Dan YP adalah sebagai pengantar narkotika jenis sabu sabu tersebut dan mendapat upah Rp. 50.000 dari Ino.
Setelah itu jajaran satnarkoba polres Labuhanbatu Selatan melakukan pengembangan terhadap Ino bahwa pelaku narkoba sedang berada di rumahnya yaitu di perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Setelah itu Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara untuk mencari dan namun pelaku narkoba melarikan diri dan tidak di temukan ( DPO ). Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti yang di temukan di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna di proses lanjut.
Jurnalis | J. A. Barus.















