POLISI NEWS.com | JAKARTA. Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H. Dian Surahman menegaskan bahwa narasi barang bukti sitaan berupa uang tunai dan emas batangan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai “barang palsu” tidak masuk akal dan mencederai logika hukum. Pernyataan ini disampaikan di Kantor DPP FRIC, Kamis (16/7/2026).
“Sangat sulit diterima akal sehat apabila seorang mantan pejabat penegak hukum tertinggi menyimpan aset palsu dalam jumlah besar. Figur yang paham legalitas formal tidak mungkin melakukan tindakan amatir semacam itu. Potensi manipulasi status barang bukti menjadi ‘palsu’ sangat tidak mungkin dan tidak boleh terjadi,” tegas Dian.
Ia mengingatkan bahwa proses penyitaan telah melalui due process of law, disaksikan saksi sah, dan didokumentasikan autentik, sehingga keabsahan materiil maupun formilnya harus dijaga ketat sesuai fakta lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi desakan publik terkait penahanan fisik, FRIC menekankan bahwa kewenangan penahanan merupakan hak subjektif-objektif penyidik berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
Meski tersangka telah dicekal, FRIC mendesak percepatan penahanan segera setelah syarat formil terpenuhi demi menjunjung equality before the law tanpa perlakuan istimewa.
FRIC juga berkomitmen mengawal pengusutan hingga tuntas tanpa kompromi. “Proses hukum tidak boleh berhenti di permukaan atau sekadar komoditas isu. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik intellectual dader, aktor pendukung, maupun penerima aliran dana, harus diseret ke pengadilan,” pungkas Dian.
Ia menegaskan pangkat dan relasi kekuasaan tidak boleh menjadi tameng pelolosan dari jerat hukum.
• Tim Polisinews













