Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tambrauw , 12 Tersangka Ditangkap

Info Polda143 Dilihat

POLISINEWScom | SORONG. Aktivitas tambang emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, kembali terbongkar. Kepolisian berhasil menangkap 12 pelaku yang menunjukkan sikap terang-terangan melawan hukum, meski telah dipasang plang larangan dan diberikan imbauan resmi, Ahad (11/01/2026).

“Plang larangan yang kami pasang bahkan diturunkan oleh para pelaku,” tegas Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kompol Erwin Togar Hasian Situmorang.

Para pelaku diamankan di tiga kamp penambangan emas ilegal yang masih aktif beroperasi. Setelah dilakukan pendalaman, seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Dari 12 tersangka, 10 orang dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba, sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 161, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi menyita sejumlah emas hasil tambang ilegal, termasuk satu paket emas berukuran besar, serta peralatan tambang ilegal berupa mesin alkon dan perlengkapan pendukung lainnya. Emas hasil sitaan akan diperiksa kadar kemurniannya di Laboratorium Forensik Jayapura.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan di lapangan. “Kami akan menelusuri lebih jauh, termasuk alur distribusi emas ilegal ini dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujarnya

Jurnalis | @rpp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *