POLISINEWS | MUSI BANYUASIN. Jika Indonesia kekurangan energi fosil, barangkali Pemerintah Pusat tak perlu jauh-jauh mencari solusi. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah membuktikan satu sumber energi baru yang nyaris tak pernah habis, kesabaran buruh. Kasus PT Inspektindo Sinergi Persada (ISP) menjadi bukti nyata, bahkan pantas diusulkan sebagai proyek percontohan nasional.
Lebih dari dua tahun berlalu, sejak April 2023, upah pekerja harian PT ISP tak kunjung dibayar. Sementara itu, Pengawas Tenaga Kerja Sumatera Selatan di Sekayu tampaknya telah menemukan mode kerja paling stabil: standby permanen. Hemat energi, minim gerak, namun konsisten.
Sorotan publik kembali mengarah ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bersama UPTD Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan di Sekayu. Sayangnya, bukan karena prestasi atau inovasi perlindungan buruh, melainkan karena kemampuan luar biasa memelihara sengketa ketenagakerjaan hingga melewati lebih dari dua kalender tanpa satu pun kepastian hukum.
Tiga pekerja harian PT ISP, subkontraktor yang bekerja di lingkungan PT Medco E&P di Kecamatan Lais, hingga kini masih setia menunggu hak yang katanya dijamin negara.
Dua di antaranya, Muhammad Yusnadi dan Ferdiansyah, memberikan keterangan bahwa belum menerima upah pekerjaan Filling Water sepanjang kurang lebih empat kilometer di KS 392 Cluster J, pekerjaan vital sebelum Hydrotest. Ironisnya, yang vital justru dianggap sepele.
“Upah tujuh hari kerja Rp300 ribu per hari, ditambah sewa mesin pompa air dan BBM sekitar Rp2,5 juta. Total Rp17,5 juta. Sampai sekarang nihil,” ujar Muhammad Yusnadi kepada Tim Liputan, Minggu (4/1/2025), sembari menunjukkan dokumen tagihan, berkas yang tampaknya lebih rajin bekerja dibanding sebagian aparat pengawas.
PT ISP hanya membayar pekerjaan Hydrotest. Sementara Filling Water yang rampung lebih dulu seolah menguap bersama janji-janji penyelesaian. Laporan resmi telah masuk ke Disnaker Muba dan UPTD Pengawas Tenaga Kerja Sumsel sejak 27 Juli 2023. Hasilnya? Dua tahun berlalu, laporan tetap laporan, upah tetap harapan.
“Kami ini cuma pekerja kasar. Tapi rupanya untuk dapat upah sendiri harus menunggu keajaiban,” kata Ferdiansyah, Minggu (4/1/2026).
Ia mendesak Pemkab Muba, Disnaker, dan Pengawas Tenaga Kerja untuk memanggil PT Medco E&P sebagai pemberi kerja utama serta PT ISP sebagai subkontraktor. Permintaannya sederhana, jelaskan, mengapa upah belum dibayar.
Sindiran makin lengkap ketika Disnaker Muba menyebut PT ISP diduga belum terdaftar secara operasional di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebuah fakta yang memunculkan teka-teki klasik: bagaimana perusahaan yang “belum ada” bisa mempekerjakan buruh, sementara pengawasan yang “ada” tak kunjung bertindak?
Padahal hukum tak pernah kekurangan ancaman. Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja mengatur sanksi pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta bagi pelanggar upah. Namun di Muba, pasal tampaknya lebih cocok dijadikan kutipan seminar atau hiasan dinding kantor.
Pengawas Tenaga Kerja sempat berjanji memproses laporan sesuai prosedur.
Janji itu kini berusia lebih dari dua tahun, cukup dewasa untuk dipertanyakan, namun belum cukup matang untuk diwujudkan.
Kasus ini menjelma cermin buram perlindungan tenaga kerja: buruh menunggu, perusahaan diam, dan negara tampak sibuk mengamati.
Untuk keberimbangan, Tim Liputan pada Senin (5/1/2026) meminta konfirmasi kepada Manajemen PT ISP dan UPTD Pengawas Tenaga Kerja Sumsel di Sekayu.
Manajemen PT ISP melalui Tami menyampaikan hanya bersedia membayar upah Rp6,3 juta sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Disnaker Muba. Soal sewa alat, menurut perusahaan, bukan tanggung jawab mereka karena tidak ada kontrak sewa dan dianggap bukan urusan ketenagakerjaan.
Sesuai BAP di Disnaker, perusahaan setuju membayar Rp6,3 juta, namun pekerja menolak. Mengenai sewa alat, itu bukan tanggung jawab perusahaan.
Jurnalis | polisinewscom









