Janji Omong Kosong, Jalan Lintas Tengah Rusak Akibat Truk Tronton Pengangkut Batu Bara, Akan Diperbaiki

Nusantara393 Dilihat

POLISI NEWS | INHU RIAU – Perlu perhatian serius jalan yang rusak selama ini hanya janji dan cuma omong kosong. Masyarakat menagih perbaikan jalan lintas Tengah Air Molek menuju Pekan Baru Riau dan menuju Sumatera Barat. Kamis (17/04/2025).

Saat ini kondisi jalan, sekitar Desa Lala jalan lintas Tengah Kecamatan Seilala Kabupaten Indra Giri Hulu Riau membuat masyarakat resah dengan keadaan fisik jalan lintas yang rusak parah.

Seorang emak – emak berinisial Nur, ketika pergi ke pasar dan antar anak sekolah sangat geram dengan kondisi jalan yang rusak susah dilewati dan hal tersebut akibat kendaraan mobil truk tronton pengangkut hasil tambang batu bara yang selalu melintas dengan bermuatan berat tonase lebih sehingga mengakibatkan kondisi jalan lintas hancur parah.

Bukan hanya sekedar itu saja namun Nur, juga menjelaskan bahwa sebenarnya jalan tersebut tidak pernah rusak seperti ini, Namum ketika banyaknya kendaraan mobil truk tronton pengangkut hasil tambang batu bara PT Global jalan tersebut jadi rusak total.

Janji tinggal janji, padahal dari dulu pihak PT Global tambang batu bara berjanji akan melakukan perbaikan jalan, Namun faktanya sampai saat ini masih juga belum ada proses perbaikan jalan tersebut, dan hal tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum tentang jalan lintas sesuai:

Truk yang melebihi kapasitas tonase dapat melanggar Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, truk yang melebihi kapasitas tonase juga dapat merusak jalan.

Pasal 307 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan daya angkut, dimensi kendaraan, dan tata cara pemuatan.

Kelebihan muatan dapat menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat daripada usia efektifnya. UU LLAJ Pasal 12 mengatur bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan kelas jalan yang dilalui. Psal 35E ayat (2) UU 2/2022 mengatur daya dukung MST terberat jalan kelas I, II, dan III.

Kepala Dinas provinsi dapat melarang melanjutkan perjalanan bagi mobil angkutan barang yang melanggar lebih dari 50% dari JBI.

Truk tronton adalah truk dengan konfigurasi sumbu roda 3-axle (dua di belakang dan satu di depan). Truk tronton memiliki daya angkut lebih besar dibandingkan truk biasa.

Sementara itu dari pihak perusahaan PT Global tambang batu bara melalui Deni ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp terlihat aktif namun tidak ada komentar jawaban apapun, bahkan sampai berita ini diterbitkan,

Jurnalis | Khairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *