Memposting Data RAB Dana Desa ke Media Sosial Ketua BPD Perlis Kembali Dilapor ke Polres Langkat 

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS | LANGKAT. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Berinisial MH (03/2025) oleh Pengacara Desa Perlis Kantor Hukum Mas’ud, SH.MH. CPM. CPCLE. CPL, kembali melapor ke Polres Langkat, terkait Tindak Pidana Undang-Undang ITE dan Undang-Undang 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang ITE

Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE melarang pemindahan data pribadi orang lain tanpa izin adapun data yang dimaksud adalah Data RAB Dana Desa Perlis dengan sengaja di posting oleh MH melalui media sosial akun Facebook miliknya sehingga mendapat komentar negatif dari Warga net. Padahal sebelumnya MH telah kami laporkan ke Polres Langkat terkait Tindak Pidana Korupsi “Dana Operasional BPD” dan Tindak Pidana UU ITE memposting kegiatan aksi unjuk rasa di kantor desa Perlis ” proses hukum dari laporan tersebut saat ini masih berjalan dan sudah sampai tahapan pemeriksaan saksi, dan saat ini kami kembali melapornya ke Polres Langkat, Hal ini di katakan Mas’ud,SH.MH kepada wartawan saat ditemui di Polres Langkat usai membuat laporan.Sabtu (15/3/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Pengacara berpeci itu menjelaskan, kami menilai tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh MH selalu Ketua BPD tidak sesuai dengan tupoksi nya Selaku ketua BPD sebab berdasarkan pasal 55 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki fungsi: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, artinya pengawasan yang dimaksud bukan malah BPD menjadi auditor,atau menjadi inspektorat bahkan menjadi hakim yang dapat memvonis kesalahan kepala Desa hal ini akan dapat menghambat pembangunan desa dan merugikan masyarakat.

Baca Juga:  King Naga Geruduk Kejari Lebak di Dampingi H. Rudi Hermanto SH PH Sanjaya Buntut kasus Jayasari

Dan yang parahnya lagi atas pertikaian ini, MH selaku Ketua BPD selalu mengancam tidak menandatangani APBDes Perlis yang yang bertujuan agar Anggaran Dana Desa tidak dapat tersalurkan, sebab ia beranggapan tanda tangan ketua BPD merupakan penentu untuk pencairan Dana Desa, sementara berdasarkan Permendagri no.110 tahun 2016, Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2. Dan Permendagri no.20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 32 ayat 4 dan ayat 5. Telah menjelaskan Apa bila ketua BPD atau seluruh anggota BPD tidak menyetujui APBDes.

Maka Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan dengan pengeluaran oprasional,penyelengaraan Desa dengan mengunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.

Dengan dasar Kepala Desa harus membuat surat penetapan Kepada Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, jadi dengan adanya peraturan ini tanda tangan Ketua BPD tidak menjadi penghalang untuk pencairan Dana Desa maka Kepala Desa tidak perlu kwatir.

Untuk itu, kami berharap agar kiranya proses hukum atas beberapa laporan yang sedang berproses di Polres Langkat segera rampung agar MH dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.polisinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asah Profesionalisme, Personel Satrol Kodaeral IX Jalani Drill VBSS
Kasdam XIV/Hsn Lepas Satgas Yonif 726/TML Menuju Latihan Perbatasan RI-PNG
Sidak Seleksi Akademi TNI, Pangdam XIV/Hasanuddin Peringatkan Keras Mafia Werving: Masuk TNI Gratis
Dister Kodaeral XI Gelar Pelatihan Bercocok Tanam Sayur Dukung Ketahanan Pangan
Pangdam XIV/Hasanuddin Terima GM PTPN IV Regional 2, Bahas Sinergi Stabilitas & Ekonomi Sulawesi
Dandim 0211/TT Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Tapteng, Sebutkan Pancasila ‘Jangkar Moral’ Bangsa
Pangkoarmada II Kunjungi Komandan Shanghai Naval Base, Pererat Diplomasi Maritim RI-China
Etape Ke-6 Satlat KJK 2026: KRI Bima Suci Tiba di Shanghai, Bawa Misi Persahabatan & Latihan Taruna AAL
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:01 WIB

Asah Profesionalisme, Personel Satrol Kodaeral IX Jalani Drill VBSS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WIB

Kasdam XIV/Hsn Lepas Satgas Yonif 726/TML Menuju Latihan Perbatasan RI-PNG

Senin, 8 Juni 2026 - 20:09 WIB

Sidak Seleksi Akademi TNI, Pangdam XIV/Hasanuddin Peringatkan Keras Mafia Werving: Masuk TNI Gratis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dister Kodaeral XI Gelar Pelatihan Bercocok Tanam Sayur Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima GM PTPN IV Regional 2, Bahas Sinergi Stabilitas & Ekonomi Sulawesi

Berita Terbaru