POLISI NEWS | LEBAK. Nasib malang menimpa warga Kabupaten Lebak, Sanjaya (54) dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten.
Sanjaya melaporkan Jayabaya pada kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak.
Kuasa Hukum Sanjaya, Rudi Hermanto membenarkan bahwa kliennya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sejak 15 Desember 2023 lalu usai melaporkan mantan Bupati Lebak.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menuntut keadilan.
Gugatan tersebut, kata Rudi, karena penyidik Polda Banten diduga telah sewenang-wenang melakukan penahanan dan penetapan tersangka pada kliennya.
“LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan dan ditetapkan tersangka sehingga kami mengujinya di pengadilan,” kata Rudi di PN Serang, Selasa (2/1/2023).
Rudi mengungkapkan, asus itu bermula ketika ada pengrusakan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare oleh sejumlah orang diduga atas perintah Jayabaya.
Padahal kata Rudi, dari luas lahan tersebut ada lahan milik warga yang belum dibayar, termasuk kliennya. Hal itu lah yang membuat Sanjaya dan dua warga lain melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten.
Atas perintah Mulyadi Jayabaya, karena awalnya mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir,”ujarnya.
Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari, Iyas.
“Ada penangkapan pada Jaro Iyas, di sana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat,”ujar dia.
Sanjaya (54) pelapor dugaan kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, ditetapkan tersangka oleh Polda Banten. (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku, tidak mempermasalahkan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka oleh Polda Banten pada Sanjaya.
Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu haknya diatur oleh undang undang. Kan itu haknya dia, karena amanat UU,” singkatnya.
Jurnalis | Tim Polisi News















