POLISI NEWS | SAMBAS. Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Paket 1, Bukit Mulia – Subah, Kabupaten Sambas kini sudah mulai mengalami kerusakan dan sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek pengaspalan tersebut. Senin, 08/12/2025.
Pada 5 Desember 2025, dari hasil investigasi awak media bersama tim di lapangan, proyek peningkatan jalan yang berada Kabupaten Sambas tersebut, diduga kuat tidak sesuai dengan bestek atau petunjuk teknis yang ada dalam perencanaan awal.
Masyarakat kecewa karena diduga dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar konstruksi.
Proyek peningkatan jalan yang baru selesai dikerjakan pada Desember 2025 dengan anggaran mencapai Rp.17.179.255.000,00,
NO Kontrak : 00.3.3/01/SP/BM-01.0032/DAU/PJK.Pkt I/DPUPR/II/2025, ini berada di bawah naungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas, dan dikerjakan oleh PT. Abdi Jasa Tama.
Informasi ini bermula dari adanya keluhan warga. Tim Media bersama rekan-rekan dari LSM pun langsung mengecek ke keabsahan informasi tersebut, pada, Kamis (5/12/2025).
Pada saat tiba di lokasi pekerjaan tersebut, Tim melihat langsung bahwa jalan tersebut benar belum lama Dikerjakan dan sudah terlihat dibeberapa titik yang mulai mengalami kerusakan, ini tentunya akan menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi jalan dan keamanan warga pengguna Jalan yang baru selesai dikerjakan pada Tahun Akhir 2025 ini.
Kerusakan yang terjadi ini juga mendapat sorotan dari tim investigasi sejumlah Media dan LSM saat melakukan penelusuran di lapangan.
Saat berada dilokasi jalan tersebut, memang benar kondisi jalan sudah tampak bergelombang, tidak rata, banyak bagian aspal yang terkelupas, permukaan jalan terasa kasar, bahkan aspal yang baru selesai dikerjakan sudah ada yang berlubang sebelumnya, kemudian aspal tersebut di tambal lagi, dan pada saat berada dilokasi tersebut, Tim Media melakukan konfirmasi kepada PPK, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui pesan via whatsapp, Namun tidak ada tanggapan dan balasan sama sekali sampai saat ini.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, menyatakan bahwa hasil pekerjaan sangat mengecewakan dan menimbulkan kecurigaan adanya Penyimpangan Anggaran. Warga menduga volume aspal yang digunakan dikurangi dan Dikerjakan asal-asalan, sehingga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) .
Pelaksanaan proyek jalan seharusnya mengikuti aturan teknis yang Ditetapkan dalam SNI, termasuk Ketebalan, kerataan, kepadatan, serta kualitas bahan yang digunakan. Warga semakin curiga karena pihak Pemerintah Kabupaten Sambas, hingga Inspektorat Kabupaten Sambas disebut tidak menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait indikasi penyimpangan ini.
Warga mendesak Bupati Sambas Satono, untuk turun langsung memeriksa kinerja PT. Abdi Jasa Tama, yang dinilai lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pihak pelaksana dan Pejabat terkait dapat dijerat Hukum sesuai dengan :
1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan Penyelidikan terkait Dugaan Korupsi dalam proyek ini, dan menekankan bahwa dana Anggaran Kabupaten Sambas adalah uang rakyat yang harus dikelola secara Transparan dan Akuntabel.
“Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus ambil tindakan tegas. Lakukan monitoring dan evaluasi terhadap material serta metode pelaksanaan proyek. Jangan sampai kegiatan tersebut hanya menjadi ajang untuk mengeruk keuntungan saja dan mengabaikan manfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim Media belum berhasil mendapatkan keterangan dari PPK Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Sambas Paket ini.
Jurnalis | Tim Kalbar









