POL ISI NEWS| LEBAK . Oknum Parcok, dan sejumlah Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, diduga membekingi dan ikut menambang. Presiden Prabowo segera menindak oknum Parcok (pakaian coklat) berbintang yang beking tambang emas ilegal
Demikian diungkapkan TB. Endin, pasca jatuhnya truk BBM jenis solar ke sungai di Blok Cipicung, Kecamatan Cibeber, baru – baru ini, hingga merengut nyawa Aldi, petugas keamanan di perusahaan tambang emas PT.SBJ, akibat tertimpa truk yang jatuh ke Sungai.
TB. Endin, Eks Humas PT. Samudera Banten Jaya (SBJ) mengatakan, perusahaan tambang emas tersebut, saat ini diduga sudah dikuasai oleh oknum Parcok. Berbintang.
“Tahun 2023 bulan November satu tahun sampai 2024, saya diperiksa sampai adanya putusan pengadilan, denda Rp 3 milyar. Sekarang SBJ sudah dikuasai oknum Parcok, yang di lokasi diberdayakan H. IKM. Cuma memang Kegiatannya tidak sesuai SOP,” ungkap TB. Endin.
Menurutnya, Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digaungkan 7 kades di lahan PT. SBJ, akan dinaungi dalam wadah koperasi tambang. Menurutnya, hal tersebut, tidak akan mungkin bisa, dan pemilik lahan tidak mungkin memberikan lahan mereka.
“Apalagi koperasi untuk pertambangan, ijin pertambangan itu harus pemerintah pusat yang mengeluarkan ijin nya. Di Kecamatan Cibeber itu, lahan untuk pertambangan IUP nya PT SBJ, PT. MUK, PT. FINO dan PT. CUS. Jadi mustahil IPR dinaungi koperasi. Jadi jelas saat ini yang di kuasai Parcok juga tambang ilegal,” tegas Eks Humas PT SBJ, pekan kemarin.
Dikonfirmasi pada Jum’at 17 Oktober 2025, soal adanya aktivitas tambang emas di lokasi PT. SBJ seiring adanya pasokan BBM jenis solar, hingga terjadi kecelakaan di jalur distribusi dan merengut nyawa Aldi petugas keamanan.
Nurjaya alias Ibo Humas PT. SBJ terkesan enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam, terlebih saat disinggung soal adanya pasokan BBM jenis solar diduga ilegal, dipasok ke PT. SBJ.
Dikutip dari media online, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan SBJ, menuai sorotan.
Pihak SBJ sendiri mengklaim, belum melaksanakan kegiatan penambangan atau belum beroperasi, baru sebatas pembenahan lahan.
Seperti disebutkan kalangan Kades, ada 5 hektar lahan PT SBJ, yang diijinkan untuk penambangan rakyat.
Namun demikian, Humas PT SBJ, Nurjaya Ibo, menyatakan pihaknya tak pernah memberikan ijin kepada warga penambang atau PETI.
“Tidak benar, kami tidak pernah menyerahkan tanah kepada masyarakat atau ke pihak desa, tanya lagi ke pak Kades,” ujar Nurjaya alias Ibo, Jum’at 27 Juni 2025 lalu.
Hingga berita ini dipublish masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak – pihak terkait lainnya.
Lebih lanjut masyarkat sekitar PT SBJ mengaku, ini waktu di Cikupa Desa Cibeber, Kec Cibeber mengatakan, “Tambang dikuasai H. Ikam dan dikoordinasikan satu hari satu malam Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dan kita melihat bahwa ada delapan oknum Brimob yang difungsikan sebagai keamanan di tambang emas tersebut. masyarakat kecil atau Gurandil tidak bisa masuk hanya orang yang berduit saja, “ujarnya.””
Jurnalis | Dani saeputra