Isu Seluruh klinik di Lebak Banten Belum Sesuai SOP, Dani Saeputra Aktivis : Minta Kadinkes Harus buka Suara 

Mata Hukum356 Dilihat

MPOLISI NEWS |LEBAK. Kasus malpraktek yang dilakukan Klinik Utama Tanti Kirana terhadap pasein keguguran kandungan saat berobat, berujung akan dilaporkan ke Polres Lebak.

Adannya oknum dokter spesialis kandungan insial ST buka suara soal seluruh klinik di kabupaten Lebak belum sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP).

Kata Dokter spesialis kandungan mengatakan, hampir seluruh klinik di Kabupaten Lebak, Banten. belum sesuai aturan yang sebenarnya, pada saat gelar klarifikasi dengan pihak pengacara Resti Komalawati SH.,M.H.,di Klinik Utama Tanti Kirana di jalan Siliwangi Kp. Jaura RT 01 RW 18 Kel. MC. Timur Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten. hari Jumat pukul 13.00 WIB, siang (26/12/2025)

Menyikapi isu tersebut Dani Saeputra aktivis pemerhati kesehatan, ia minta Dinas Kesehatan melakukan langkah serius dan tindakan tegas kepada pihak klinik yang melanggar aturan. Untuk menutup klinik sesuai aturan berlaku agar mereka jera.

Dani Saeputra menerangkan, hasil investigasi di lapangan telah menemukan beberapa pelanggaran SOP, termasuk kurangnya pengawasan terhadap tenaga medis, penggunaan peralatan medis yang tidak sesuai, dan kurangnya dokumentasi medis yang akurat.

“Saya khawatir adanya situasi ini dan meminta pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan keselamatan pasien,” kata Dani

Apabila Dinas kesehatan abai dalam masalah ini kami khawatir ke depan akan semakin berdampak buruk seperti. Malpraktek merupakan  kelalaian yang dilakukan oleh seorang profesional, seperti dokter atau tenaga medis lainnya, yang tidak sesuai dengan standar profesi dan menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien. Malpraktek dapat mengakibatkan fatal , Kesalahan diagnosis, Kesalahan pengobatan, Kesalahan prosedur medis, Kelalaian dalam memberikan perawatan Penggunaan peralatan medis yang tidak sesuai

Malpraktek dapat berakibat pada kerugian fisik, emosional, atau finansial bagi pasien dan keluarganya. Dalam beberapa kasus, malpraktek dapat berujung pada tuntutan hukum dan sanksi bagi profesional yang bersangkutan, ujar Dani

Dan saya berharap kepada ketua komisi III DPRD kabupaten Lebak untuk segara melakukan sidak ke dinas kesehatan (Dinkes) kabupaten Lebak pertanyakan soal perizinan seluruh klinik di Lebak Banten,

Asosiasi Klinik Indonesia. (ASKLIN) adalah organisasi yang menghimpun klinik-klinik di Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di klinik-klinik anggotanya. ASKLIN juga berperan dalam mengembangkan standar pelayanan kesehatan, kami mendesak organisasi ASKLIN untuk segara turun tangan jangan tutup mata Selma ini,pungkas Dani saeputra

Jurnalis | Sahrudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *