POLISI NEWS | LEBAK. Miris ibu hamil 5 bulan keguguran akibat diberikan obat oleh pihak klinik Tanti Kirana Muncang, Lebak Banten kejadian pada hari Selasa (23/12/2025).
Menurut Adang (suami) korban memberikan keterangan kepada wartawan bahwa keguguran terjadi pada saat pasien diberikan obat oleh perawat yang belum diketahui namanya.
Sang suami Adang menguasakan kasus ini ke penasihat hukum Resti Komalawati & Partners untuk di tindaklanjuti upaya klarifikasi dengan pihak klinik Tanti Kirana.
Secara detail, sesuai prosedur yang berlaku Klinik Tanti Kirana setelah mendapatkan surat somasi dari pihak kuasa hukum pasein yakni suami korban.
Pihak Klinik Tanti Kirana mendatangi rumah pasein dengan mengintimidasi Adang suami korban. Ancaman dari pihak Klinik apabila kasus ini diperpanjang secara hukum. Maka status BPJS semua keluarga Adang akan di pindahkan oleh klinik. Kamis (25/12/2025).
Kami pihak pelapor telah di datangi dari pihak klinik sekaligus pemilik klinik Tanti Kirana berinsial EL minta klarifikasi masalah dan minta damai secara kekeluargaan. Namun pihak pasein mengatakan tidak bisa karena kasus ini sudah diserahkan kepada pihak pengacara.
Menurut pengakuan pihak Klinik bersikeras bahwa pihak tidak bersalah dan merasa sudah sesuai dengan prosedur.
“Pihak Klinik akan menuntut balik masalah ini dengan pencemaran nama baik. Kebetulan pihak klinik punya banyak pengacara ahli hukum katau pemilik klinik Tanti Kirana kepada keluarga pasien
Kuasa hukum angkat bicara soal adanya dugaan intimidasi kepada suami korban. Ini ada apa?
” Akan kami jadwalkan di tanggal 29/12/2025, untuk agenda klarifikasi, namun belum ada jawaban untuk konfirmasi ke pihak klinik, kami masih menunggu permasalahan ini bisa segera selesai. Kami sudah menerima surat somasi dari kuasa hukum pasien kirim jelas ada tanda tangan dan nomor kontak. Namun pihak klinik Tanti Kirana malah mendatangi keluarga pasien, ini ada apa,”ujarnya.
Di tempat terpisah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Junaedi Ibnu Jarta meminta kepada pihak Dinkes agar dapat segera melakukan pengawasan yang signifikan soal adanya permasalahan ini,s “Saya sampaikan kepada Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) dan ke pihak kepolisian Polres Lebak segara turun tangan ke lokasi TKP tersebut, “pintanya.
Apabila klinik Tanti Kirana adanya pelanggaran yang fatal maka segera diambil tindakan berikan untuk diberikan sanksi tegas demi pelayanan kesehatan yang maksimal dalam melayani masyarakat yang sedang kesulitan di bidang kesehatan.
Sementara pihak klinik Tanti Kirana Muncang belum memberikan klarifikasi secara resmi kepada wartawan, awak media masih upaya konfirmasi kepada pihak bersangkutan guna mendapatkan keterangan kongkrit
Jurnalis | Dani Saeputra









