CV Alpa Jaya Perkasa Tidak Penuhi  K3 Untuk Pekerja Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Dinas PUPR Musi Banyuasin Dipertanyakan ?

Mata Hukum529 Dilihat

POLISI NEWS | MUSI BANYUASIN. CV Alpa Jaya Perkasa, selaku pelaksana proyek pembangunan jembatan di dusun 2 Desa Loka Jaya diduga belum melindungi pekerja dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Selasa (23/12/2025).

Proyek yang kini tengah berjalan diduga sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja belum pernah diberikan peralatan K3 sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun Polisinews.com di lokasi pekerjaan tampak para pekerja, tak dibekali dengan peralatan K3,  media ini melintas setiap hari Minggu, (21/12/2025). siang, di desa Loka Jaya.

“Mulai awal kerja saya hanya melihat tukang atau pekerja salah satu pakai helm saja,” jelas warga setempat.

Dalam pantauan polisinews.com di lapangan pada Minggu sore terlihat satu orang pekerja yang mengunakan helm yang lainnya sama sekali bahkan tidak terlihat mengunakan Sefti atau peralatan K3, baik mengunakan rompi, sepatu boots yang semestinya.

Ironisnya di lokasi juga tidak terpampang tanda atau plang petunjuk teknis keselamatan kerja K3 mengingat pentingnya rambu rambu tersebut untuk keselamatan pengguna jalan.

Untuk keselamatan kerja di Dinas PUPR acuannya adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, diperkuat oleh UU Jasa Konstruksi (No. 2 Tahun 2017), dan diatur lebih spesifik melalui Peraturan Menteri PUPR tentang sistem manajemen keselamatan kerja (SMKK), seperti Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 (menggantikan yang lama), yang mewajibkan penerapan SMKK untuk semua proyek konstruksi demi melindungi pekerja dan lingkungan dari risiko kecelakaan kerja.

Berdasarkan implementasi Dinas PUPR, baik pusat maupun daerah, mengawasi penerapan SMKK pada proyek-proyek konstruksi di bawahnya.

Tujuan utamanya adalah mengurangi angka kecelakaan kerja, memastikan perlindungan pekerja, dan meningkatkan kualitas infrastruktur, dengan menekankan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan prosedur K3.

Jadi, peraturan ini memastikan bahwa Dinas PUPR dan kontraktor wajib menerapkan standar K3 ketat untuk melindungi sumber daya manusia dan material selama kegiatan konstruksi.

Sementara Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Rudianto saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, namun tidak memberikan jawaban sama sekali.

Berdasarkan Pantauan temuan di lapangan pada Minggu,siang terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan peralatan K3 dan ironisnya di lokasi juga tidak terpampang tanda/plang petunjuk teknis keselamatan kerja K3.

Apakah memang seperti itu aturan yang diselenggarakan dari dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang yang dilaksanakan oleh CV. Alfa Jaya Perkasa.

Apakah Bapak Rudi sebagai kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin tidak memberitahukan bahwa penting tanda atau plang K3,?

Kenapa pelaksanaan untuk pekerja CV. Alfa Jaya Perkasa, pekerjaan minim tak pedulikan rambu K3 padahal penting untuk keselamatan pekerja dan pengguna jalan ?

Apakah sebagai pejabat publik Dinas PUPR tidak pernah memberikan saran ataupun pelayanan dan penjelasan terbaik terhadap kegiatan pekerjaan untuk melindungi pekerja untuk menggunakan APD yang merupakan prosedur keselamatan atau malah sebaliknya ?

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Rudianto Saat dikonfirmasi sampai terbitnya pemberitaan ini tidak memberikan jawaban atau merespon

Jurnalis | Candra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *