POLISI NEWS | KAMPAR, RIAU. Dugaan pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat. Seorang ahli waris bernama Wilson mengaku terkejut dan tidak menerima tindakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kampar yang telah menarik serta memindahkan dana tabungan milik almarhum anggota keluarganya tanpa pemberitahuan dan persetujuan ahli waris.
Wilson menjelaskan, pemilik rekening atas nama Josua Lumran Toring diketahui telah meninggal dunia. Namun, berdasarkan dokumen rekening koran yang diperolehnya, terdapat transaksi penarikan dan pemindahan dana setelah yang bersangkutan wafat.
“Sebagai ahli waris, kami sama sekali tidak pernah diberitahu. Tidak ada panggilan, tidak ada surat, tiba-tiba saldo berubah. Ini jelas membuat kami kaget dan sangat keberatan,” ujar Wilson, Senin (20/12/2025).
Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Menurutnya, dana tabungan nasabah yang telah meninggal dunia tidak boleh dicairkan atau dipindahkan tanpa proses hukum yang sah, termasuk penetapan ahli waris.
Wilson menyebutkan, tindakan BRI Kampar tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) dan (3), yang mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian serta melindungi kepentingan nasabah.
Pasal 40 UU Perbankan, terkait kewajiban bank menjaga hak dan kepentingan nasabah, termasuk ahli waris yang sah.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yang mewajibkan transparansi, pemberitahuan, dan persetujuan pihak yang berhak.
“Kalau benar dana itu dipindahkan tanpa dasar penetapan ahli waris atau persetujuan tertulis, maka ini berpotensi masuk ranah perdata bahkan pidana,” tegas Wilson.
Pihak keluarga dan ahli waris kini meminta klarifikasi resmi dari BRI Kampar terkait dasar penarikan dan pemindahan dana tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, baik melalui pengaduan ke OJK, Bank Indonesia, maupun laporan ke aparat penegak hukum.
“Kami hanya menuntut keadilan. Hak ahli waris harus dilindungi, bukan diabaikan,” tutup Wilson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan dan pemindahan dana tabungan tersebut.**









