Lonjakan Kasus Korupsi Kepala Desa, Kejagung Mulai Kewalahan Kejaksaan Agung

Mata Hukum312 Dilihat

POLISI NEWS | JAKARTA. Kasus Korupsi Kepala Desa melonjak, Kejagung Mulai Kewalahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyoroti meningkatnya kasus korupsi yang dilakukan oleh para kepala desa diberbagai wilayah Indonesia.

Lonjakan kasus ini dinilai sebagai salah satu yang paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa statistik penanganan perkara semester I tahun 2025 mencatat 489 kasus yang melibatkan kepala desa.

Menurut Sarjono, Angka tersebut naik drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni 184 kasus pada 2023 dan 275 kasus pada 2024. Dari jumlah tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif seperti kasus di Kabupaten Lahat, maupun secara individu seperti di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sarjono menjelaskan bahwa banyaknya desa terpencil menjadi salah satu tantangan besar bagi jaksa intelijen. Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di tingkat kabupaten/kota tidak selalu dapat menjangkau seluruh wilayah, sehingga pengawasan sulit dilakukan secara menyeluruh. Minimnya pengawasan internal serta alokasi dana desa yang besar namun tidak diimbangi sistem kontrol yang kuat turut memperparah kondisi.

Kata Sarjono, pola tindak pidana yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan dana desa, laporan fiktif, hingga penggelapan anggaran pembangunan. Kejagung menegaskan akan memperkuat pengawasan serta mempercepat proses penindakan agar korupsi di tingkat desa tidak semakin merugikan masyarakat.

jurnalis|AA.Rancasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *