POLISI NEWS | KAB. MAJALENGKA. Nanang Suhendra warga blok Kenanga RT 05 RW 3 Desa Panyingkiran Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Mengaku kesal terhadap janji-janji palsu yang diberikan kuwu Girimukti kecamatan Kasokandel Majalengka,Maman Suparman terhadap dirinya.
Sehingga pada tanggal 15 Desember 2025 lalu, ia melaporkan kuwu Girimukti tersebut ke Polres Majalengka.
Nanang melaporkan kuwu Girimukti karena ia merasa telah ditipu. Disampaikan melalui kuasa hukumnya yakni H. Saprudin, SH dari kantor bantuan hukum Dharma Bakti.
Bahwa kliennya telah mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,dari sisa uang kurang lebih sebesar Rp 200 jutaan.
Dikatakan oleh H. Saprudin, saat itu kliennya sekitar 2018 lalu merasa tertarik dengan omongan kuwu Girimukti. Yang konon katanya bisa membantu dalam meloloskan anak Nanang Suhendra untuk jadi anggota Polri.
Akan tetapi kata kuasa hukum Nanang Suhendra tersebut,kuwu Girimukti meminta biaya. Sebesar kurang lebih sekitar Rp 200 juta dan uang sebesar itu untuk biaya administrasi meloloskan anaknya Nanang jadi anggota Polri.
Namun janji kuwu Girimukti yang katanya bisa membantu anak kliennya bisa masuk anggota Polri hingga saat ini tidak terbukti.
“Malah anaknya kuwu Girimukti yang bersamaan daftar anggota Polri dengan anaknya klien kami. Dia malah lolos dan jadi anggota Polri,kami menduga jika biaya yang diberikan oleh klien kami itu dipakai oleh kuwu Girimukti. Buktinya anaknya kuwu Maman sih lolos jadi anggota Polri, “beber kuasa hukum dari Nanang Suhendra ini.
Seiring perjalanan waktu,kuwu Girimukti mengembalikan uang yang telah diberikan kliennya tersebut.
“Dan sisanya sekarang tinggal sekitar Rp 30 jutaan lagi,namun saat ditagih sisa uang tersebut.Kuwu Girimukti selalu berkelit dan hanya janji-janji untuk mengembalikan. Sampai akhirnya pada 15 desember 2025 lalu. Klien kami melaporkan kuwu Girimukti ke Polres Majalengka. Dengan tuduhan penipuan dan penggelapan,”papar H.Saprudin.
Sementara itu, Maman Suparman kuwu Girimukti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomer WhatsApp (WA).
Pada Minggu malam, (21/12/2025) mengatakan bahwa persoalan dirinya dengan Nanang Suhendra sudah beres.
Dan ia sudah menyampaikan ke kuasa hukum Nanang bahwa sisa uang yang ada pada dirinya. Akan dicicil perbulannya Rp 5 juta.
“Sudah beres,dan saya sudah menyampaikan ke pengacara pak Nanang saya akan bayar dengan menyicil Rp 5 juta perbulannya, “jelas kuwu Girimukti ini.
Selain itu,kuwu Girimukti juga mengaku telah menitipkan sertifikat rumahnya kepada Nanang sebagai jaminan. Dan nilai rumah dan tanahnya tersebut menurut kuwu Girimukti lebih dari Rp 100 juta.
Jurnalis | Toto S









