POLISI NEWS | LEBAK, Proyek Pembangunan jalan menggunakan paving block di Kampung Babalan RW 004, Desa Cisimeut Induk, Kecamatan Leuwidamar yang di kerjakan CV. Sejahtera Bersama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten, terlihat jalan bergelombang.
Nilai Kontrak Rp. 189.500.000. (seratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), diduga lemahnya pengawasan Jalan Paving Block di Kampung Babalan RW 004, Desa Cisimeut Induk, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Diduga tidak sesuai spek dan gagal kontruksi, Kamis (18/12/2025).
Dari hasil pantauan awak media di lokasi, proyek paving block jalan lingkungan di Kampung Babalan RW 004, Desa Cisimeut Induk, Kecamatan Leuwidamar yang bersumber anggaran dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, tidak sesuai spek,yang mengakibatkan jalan yang paving blok terlihat bergelombang.
Diduga kuat lemah pengawasan dari pihak konsultan dan pelaksana, mengakibatkan pembangunan jalan yang memakai bahan paving block mengalami gelombang dan nampak amburadul saat digunakan pengguna sepeda motor.
Berdasarkan fakta yang terlihat dari hasil pekerjaan yang terkesan acak-acakan asal pasang terkesan Asal jadi (Asjad). Yang dilakukan para pekerjaan pemasangan paving block ini tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku.
Saat dijumpai pekerja Inisal AC terlihat sedang melakukan pembongkaran jalan paving block mengatakan, ” Iya ini belum memadai dan harus dibongkar dan diperbaiki,” ucapnya.
Menurut informasi yang didapat keterangan dari Kepala desa, bahwasanya jalan paving block tersebut ada pembongkaran di perbaiki dan pekerjaan jalan paving block tersebut masih berjalan belum selesai.
Kepala Desa Cisimeut Induk, Juhedin ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, “Siap izin menjawab, iya bang itu diperbaiki dan pengerjaannya memang masih berjalan dan belum selesai, justru ada pembongkaran lagi, itu tujuannya agar jalan’nya awet dan tidak berdampak bang.” ungkapnya.
Masih Kades Juhedin, “Masalah perata’an, ada perata’an cuma kami disitu hanya pekerja/ kuli bang, itu yang punya gagasan itu CV bang, prihal ada pembongkaran justru itu diperbaiki juga demi keawetan jalan’nya, soalnya masyarakat/warga kami yang menggunakan jalan itu intinya manfaatnya. Kebetulan waktu pemasangan itu saya sedang ada pelatihan di luaran desa,” ucap Juhaedin Kepala Desa Cisimeut induk kepada awak media.
Pembangunan proyek paving block di Kampung Babalan RW 004, Desa Cisimeut induk tidak mengikuti juklak dan juknis cara pemasangan paving block sebagai berikut.
1. Tahap pertama yaitu tentunya membersihkan lahan yang akan di pasang Pavingblock dari semua kotoran, seperti sisa dedaunan, pohon, plastic, lumpur, dll.
2. Perataan lahan, pada tahap ini permukaan tanah yang tidak rata atau yang berlubang maupun yang bergelombang terlebih dahulu untuk disama ratakan.
3. Pengurugan tanah, dalam hal ini bahan atau material yang digunakan untuk pengurugan banyak pilihannya, bisa berupa limestone, sirtu, sirdam, makadam dll. Urug material bahan bangunan tersebut di atas tanah padat, lalu urukan tersebut dipadatkan dengan menggunakan mesin pemadatan seperti roller (wales), atau bisa juga menggunakan stamper kuda. Pemadatan material urug tersebut disertai dengan penyiraman air untuk mendapatkan kualitas urukan yang sempurna.
4. Ketebalan urukan menyesuaikan kerataan elevasi jalan tahap ini biasa disebut tahap leveling.
5. Setelah tahapan leveling, Gelar pasir urug atau disebut juga abu batu ± 5 cm dan ratakan. Pasir urug atau abu batu ini berfungsi membentuk permukaan yang rata dan mudah diatur untuk landasan pemasangan conblock.
6. Barulah masuk ke tahapan penyusunan paving di atas pasir atau abu batu yang telah digelar rata tadi sesuai dengan motif rencana yang diinginkan.
7. Jika paving sudah dipasang semua, padatkan paving dengan stamper kodok untuk meratakan & memadatkan permukaan pemasangan paving block sembari celah naat antar susunan paving di isi dengan menggunakan abu batu agar susunan paving block tersebut saling mengunci, tidak bergeser dan tidak bergelombang.
Awak media upaya konfirmasi kepada pelaksana lapangan kembali menemui kebuntuan. Pelaksana proyek terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan jelas terkait sumber anggaran, nilai proyek, maupun spesifikasi teknis pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pengerjaan asal-asalan (Asjad),
Langkah selanjutnya awak media akan berupaya konfirmasi ke Dinas Perkim Kabupaten Lebak l dan Dinas Perkim Provinsi Banten, agar segera ditindaklanjuti dan melakukan peneguran adanya dugaan lemahnya pengawasan dari pihak Konsultan dan Pelaksana.
Jurnalis | M. Juhri









