Anggota LSM Gaib 212 Kecam Keras Dugaan Penggelapan Bansos Dana PKH, Milik Warag Desa Sukasari Kecamatan Cipanas

Mata Hukum303 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK – Dugaan pemotongan. Dana PKH pemindahan rekening milik warga dikeluhkan warga berlokasi di Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Selasa (9/12/2025).

Pemotong Dana PKH ( Program Keluarga Harapan) mencuat setelah adanya laporan warga bahwa sebagian bantuan dalam bentuk uang yang seharusnya diterima secara penuh tapi dipotong.

Kasus Bansos ini pun mendapat sorotan anggota Ormas Gaib 212, Tisna mengungkapkan, bahwa merasa kecewa dan sangat prihatin adanya pemotongan dana PKH dan pemindahan rekening warga ke rekening istri Kepala Desa. Dugaan ini sangat dengan adanya keluhan dari warga

Tisna meminta aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Lebak segera memanggil Kepala Desa untuk dimintai keterangannya atas kegaduhan tersebut.

“Ya saya sangat kecewa dengan bantuan tidak diberikan oleh oknum Pemdes Sukasari, terbukti di rekening koran uang Bansos, milik atas nama A dipindahkan ke milik MY istri kepala Desa Sukasari, “tutur seorang warga.

Diduga Rekening Istri Kades, Sukasari, Maka saya meminta Kepada APH (aparatur penegak hukum) untuk mengusut tuntas dugaan tersebut, dan jika terbukti Maka Hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya,” Ungkapnya.

Menurut warga berinisial A, mengatakan, “Bahwa penyaluran dana Bansos telah dipotong, bahkan tidak penuh. Selama 3 kali pencairan ditahan, Namun rekening milik saya  dialihkan rekening istri Kepala Desa Sukasari,”ujarnya.

Sejumlah warga mengaku tidak menerima kartu ATM PKH BPNT  tersebut, bahkan Kepala Desa diduga meminta untuk tidak mempersoalkan hal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sukasari. Namun masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat, Kejaksaan Negeri, maupun aparat penegak hukum dapat mengambil langkah investigasi secara transparan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Dasar Hukum Dugaan Penggelapan Dana Bantuan Sosial

Dugaan penggelapan dana bantuan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana korupsi dengan merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001)

Siapapun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Ancaman sanksi. Penjara minimum 4 tahun, maksimum 20 tahun, denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor. Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Ancaman sanksi, penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp 1 miliar.

Jika ada tindakan pemotongan tanpa dasar hukum termasuk kategori,  Pungutan Liar (Pungli) berdasarkan, Pasal 12 e UU Tipikor, Pasal 368 KUHP (Pemerasan), Ancaman sanksi penjara maksimal 9 tahun.

Harapan Warga dan Tuntutan Transparansi

Warga Desa Sukasari meminta agar pemerintah daerah dan penegak hukum. Melakukan audit terhadap penyaluran dana Bansos. Memeriksa alur anggaran dari Pusat hingga ke penerima. Melindungi pelapor dari intimidasi atau tekanan.

Masyarakat berharap program bantuan sosial yang diperuntukkan kepada warga yang berhak tidak dicederai oleh praktek penyelewengan, terlebih karena bersumber dari anggaran negara untuk meringankan beban hidup rakyat.

Jurnalis | M. Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *