Proyek Peningkatan Jalan 17 milyar Kabupaten Sambas Paket 1 Disorot, Mutu Aspal Diduga Mengandung Unsur Korupsi

Mata Hukum233 Dilihat

POLISI NEWS | SAMBAS. Proyek peningkatan Jalan Kabupaten Paket 1 Sungai Sambas Besar – Segarau Parit, Kabupaten Sambas, menuai perhatian publik. Senin, (08/12/2025).

Pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas ini, Diduga tidak Sepenuhnya berjalan sesuai spesifikasi teknis (bestek) sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembangunan peningkatan jalan Kabupaten dengan sumber pendanaan APBD 2025.

Nilai kontrak pekerjaan ini tercatat sebesar Rp. 17.179.255.000,00 (tujuh belas miliar seratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan pelaksana Proyek PT Abdi Jasa Tama.

NO KONTRAK : 00.3.3/01/SP/BM-01.0032/DAU/PJK.Pkt I/DPUPR/II/2025, serta waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Dari pantauan media ini di lapangan, sejumlah bagian badan jalan yang baru diaspal tampak tidak merata, lapisan aspal tipis, serta banyak retakan disepanjang area jalan aspal yang baru dibangun tersebut. dalam hal ini memunculkan Dugaan Pekerjaan proyek Pengaspalan dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek) yang sebenarnya. Sabtu (6/12/2025).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai mutu dan ketahanan infrastruktur dalam jangka panjang, mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur vital untuk masyarakat.

Selain itu, selama proses pemantauan, media dan tim juga menjumpai seorang warga setempat di lokasi pekerjaan, kemudian dimintai tanggapan terkait proyek yang baru selesai dikerjakan pada akhir tahun 2025 tersebut.

Masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Bahwa proyek pengaspalan jalan baru selesai pada bulan ini, dan kondisi jalan banyak yang rusak, pecah-pecah dan banyak retakan,” ujar warga tersebut.

Proyek ini dinilai berpotensi menjadi celah terjadinya penyimpangan mutu pekerjaan di lapangan apabila tidak dilakukan pengawasan intensif sesuai prosedur yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM RGPI) yang sering disapa Rizal menilai, “Pengawasan proyek infrastruktur semestinya dilakukan secara ketat dan berkesinambungan guna memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknik yang telah ditetapkan.”

Ia menegaskan, “Tanpa pengawasan yang jelas, risiko kegagalan mutu akan semakin besar dan berujung pada pemborosan anggaran negara, ini jelas merugikan negara dan masyarakat.” ujar Rizal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana proyek belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan terkait proses pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Upaya konfirmasi sudah dilakukan ke Dinas PUPR melalui Whatsapp. Namun tidak ada respon dan tanggapan sama sekali dan diam seribu bahasa.

Kemudian Media dan Tim tetap berupaya untuk dapat meminta konfirmasi melalui Whatsapp kepada Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Sambas, menjawab pesan tersebut, dalam keterangan Sekda mengatakan,”Bahwa menurut informasi Kadis PUPR Kabupaten Sambas, itu sudah diperbaiki dan masih dalam masa pemeliharaan pak, terima kasih,”ujarnya.

Redaksi akan selalu terbuka menerima hak jawab dari pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi serta menjunjung prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

Dengan ditayangkannya Pemberitaan ini, Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat akan terus memantau perkembangan terkait proyek ini, guna memastikan penggunaan uang negara harus transparansi dan akuntabel, dan tidak disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi saja.

Sekaligus sebagai laporan untuk aparat penegak hukum (APH) seperti Tipikor Polres Sambas, Kejari Sambas dan Kejati Kalimantan Barat untuk terjun langsung kelapangan mengawasi proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Paket 1 di Kabupaten Sambas.

Jurnalis  | Tim Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *