POLISI NEWS | SAMBAS. Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Paket 1, Sempalai – Seberkat, Kabupaten Sambas kini sudah mulai mengalami kerusakan, LSM dan Masyarakat mempertanyakan Transparansi Pelaksanaan Proyek Pengaspalan Tersebut. Senin, 08/12/2025.
Dari hasil investigasi awak media bersama tim dilapangan, Proyek Peningkatan Jalan yang berada Kabupaten Sambas tersebut, Diduga kuat tidak sesuai dengan Bestek atau Petunjuk Teknis yang ada dalam perencanaan awal. Masyarakat kecewa karena Diduga dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar konstruksi .
Proyek Peningkatan Jalan yang baru selesai Dikerjakan pada Desember 2025 dengan Anggaran Mencapai Rp.17.179.255.000,00,
NO Kontrak : 00.3.3/01/SP/BM-01.0032/DAU/PJK.Pkt I/DPUPR/II/2025, ini berada Dibawah naungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas, dan Dikerjakan oleh PT. Abdi Jasa Tama.
Informasi ini bermula dari adanya keluhan Warga. Tim Media bersama rekan-rekan dari LSM pun langsung mengecek ke absahan informasi tersebut, pada, Sabtu (6/12/2025).
Pada saat tiba di Lokasi, Tim melihat langsung bahwa Jalan tersebut benar belum lama Dikerjakan dan sudah terlihat banyak titik fisik aspal hingga 70% yang mulai mengalami kerusakan, ini tentunya akan menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi.
Seorang warga yang enggan disebutkan Namanya, Menyatakan keluhannya terkait mutu dan kualitas pembangunan jalan tersebut,” kondisi jalan tidak rata, aspal tipis, kemudian saya melihat ada aspal yang baru selesai dikerjakan sudah rusak dan berlubang, kemudian banyak timbul batu dipermukaan Aspal disepanjang lokasi, dan kurang lebih 1 bulan ditambal lagi menggunakan aspal baru, kemudian digilas lagi,” ujarnya kepada media.
Kerusakan yang terjadi ini juga mendapat Sorotan dari Tim Investigasi sejumlah Media dan LSM saat melakukan penelusuran di lapangan.
Rizal, Ketua Lembaga Rajawali Garda Pemuda Indonesia ( RGPI ). menyayangkan minimnya keterbukaan dalam pekerjaan proyek tersebut.
“Kami sangat prihatin kenapa Proyek dengan Anggaran yang sangat besar ini dikerjakan tidak sesuai regulasi dan RAB. padahal sudah diatur oleh undang undang, tetapi masih ada kontraktor proyek mengabaikan penerapan, hal ini sudah jelas, dikarenakan kontraktor tersebut hanya ingin meraup Keuntungan Pribadi, sehingga mengurangi biaya operasional pekerjaan, dan kami akan melaporkan temuan kami kepada APH terkait, “ujar Rizal Dengan nada kesal, Sabtu (6/12/2025).
“Rizal menegaskan, masyarakat kini menunggu transparansi dan sikap tegas dari pemerintah daerah agar proyek yang menggunakan anggaran negara yang jumlahnya belasan milyaran ini berjalan sesuai aturan, aman bagi pekerja, dan memberi manfaat untuk masyarakat.
“Ia menambahkan, Pelaksanaan Proyek jalan seharusnya mengikuti aturan Teknis yang Ditetapkan dalam SNI, termasuk Ketebalan, Kerataan, Kepadatan, serta Kualitas Bahan yang Digunakan. Warga semakin curiga karena pihak Pemerintah Kabupaten Sambas, hingga Inspektorat Kabupaten Sambas disebut tidak Menindaklanjuti keluhan Masyarakat terkait Indikasi Penyimpangan ini.”
pihak Pelaksana dan Pejabat terkait dapat dijerat Hukum sesuai dengan :
1. UU Nomor 20 Tahun 2001.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan Penyelidikan terkait Dugaan Korupsi dalam proyek ini, dan menekankan bahwa dana Anggaran Kabupaten Sambas adalah Uang Rakyat yang harus dikelola secara Transparan dan Akuntabel.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas harus ambil Tindakan Tegas. Lakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Material serta Metode Pelaksanaan Proyek.
Hingga berita ini ditayangkan, tim Media belum berhasil mendapatkan keterangan dari PPK Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Sambas Paket I ini.
Jurnalis | Tim Kalbar









