Ada Anggaran Kejaksaan di desa Cipanas, Bikin Masyarakat Panas

Mata Hukum431 Dilihat

POLISI NEWS | KAB. CIREBON. Warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, mempertanyakan program Kejaksaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa. Hal ini disampaikan oleh Banu Rega, perwakilan masyarakat, pada Selasa (25/11/2025) di kediamannya.

Banu mengetahui adanya program Kejaksaan dari surat jawaban Kuwu Cipanas nomor: 400.10.2.4/170/Desa. Surat tersebut menyebutkan adanya alokasi anggaran untuk program Kejaksaan, yaitu peningkatan produksi peternakan senilai Rp 15.000.000.

Masyarakat Desa Cipanas telah melayangkan surat permohonan audensi pada 4 November 2025 untuk mempertanyakan penggunaan anggaran dana desa yang tidak transparan. Namun, jawaban Kuwu Cipanas membuat warga kaget karena adanya alokasi anggaran untuk program Kejaksaan.

Banu menyatakan bahwa Kejaksaan tidak seharusnya menggunakan anggaran dana desa untuk programnya. Pihaknya telah memberikan kuasa kepada Firma Hukum Sandekla Trimurti untuk membuat surat protes kepada Komjak atau Janwas.

Direktur Utama Firma Hukum Sandekla Trimurti, Bang Zeki, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan surat dari perwakilan warga Cipanas. Warga meminta bantuan untuk membuat nota protes terhadap Kejaksaan yang ikut menggunakan anggaran dana desa.

Zeki menduga adanya indikasi pengondisian vendor pupuk yang memasok pupuk ke desa-desa di Kabupaten Cirebon. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan nota protes ke Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu pihak Kejaksaan ketika di sambangi oleh wartawan media ini dan bermaksud ketemu dengan Kasi Intel untuk minta keterangan tidak ada di tempat sedang giat di luar. Kami di suruh menunggu oleh piket penerima tamu di lobby, akan tetapi setelah menunggu lama tidak juga Kasi Intel datang, dan kami disarankan kembali menunggu atau datang lagi. Ketika kami meminta no.Wasshapp/ HP kami tidak di beri.26/11/25.

Jurnalis |AA. Rancasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *