Waspada ! Membeli Motor BPKB Only di Medsos

Info Polres8053 Dilihat

POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Samsat Pajajaran saat dikonfirmasi media mencari keberedaan motor, yang tertahan di Samsat tersebut.

Setelah ditelusuri dan ketahui identitas kendaraan (vehicle identity) dengan no registrasi D 5122, ADG merek Honda Tipe H1B02N42LO Tahun pembuatan 2021 dan isi silinder 110cc, warna hitam, dengan no rangka/nik/vin/MH1.Jm911xMK397354. dan nama pemilik Lailatusadiah, pekerjaan pelejar mahasiswa dengan alamat Gg. H. Anwar RT 004 RW 006 Kelurahan Cibuntu, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung
BPKB dan motor tersebut tetap terpakir di Samsat Pajajaran lokasi, cek fisik Samsat Pajajaran kota Bandung.

Kejadian bermula Galih melihat di market place motor, Beat warna hitam terpampang hanya BPKB saja (BKPB only), tidak ada STNK hilang, dengan mendatangi, penjual tersebut, dan mengaku orang Garut Samarang, dengan nama fb, Sadiba transaksi melalui (COD) transaksi terjadi pembelian ke Sadiba pemilik BPKB dengan nominal sebesar Rp. 10.000000, dengan membeli motor tersebut galih memasarkan kembali di market place.

Di Facebook langsung selang beberapa waktu, setelah menawarkan opik pihak pembeli ketiga membeli motor,yang sudah jadi milik Galih, dengan kesepakatan (COD) jual beli, motor pun terjadi dengan harga Rp. 12.00.0000 tanpa pikir panjang kedua belah pihak mendatangi Samsat Pajajaran.

Dengan kesepakatan bersama motor tersebut di cek fisik, dan membuat laporan kehilangan setelah melakukan pemeriksaan fisik no rangka dan mesin motor, tersebut terrlihat ganjil, karena ada no, rangka tersebut terlihat menumpang ada no samar, atau nomor asli kendaraan tersebut.

Setelah diteliti dengan seksama dan pihak forensik, samsat kendaraan pun digesek ulang memakai cairan kimia ternyata tepat dugaan kecurigaan pihak samsat, bahwa no rangka bawaan motor tersebut palsu, atau didawur ulang, hasilnya nomer asli muncul dengan jelas nomer bawaan rangka kendaraan tersebut. Setelah, selesai Aiptu Irman mendalami perkara bahwa motor tersebut diduga hasil, curanmor menurut Aiptu Irman menerapkan penyidikan lebih lanjut.

Awalnya Galih dan Opik tak pernah ada curiga dengan motor, tersebut bermasalah, apalagi motor yang teridentifikasi pemalsuan nomer rangka, mesin, dan BPKB tersebut tidak sesuai dengan motor unit motor tidak sejalur.

Ternyata setelah diselusuru BPKB dan unit no rangka dan mesin pun berbeda menurut pemaparan Aiptu Irman dengan kejadian tersebut, Ia memberikan pengarahan terhadap pembeli dan penjual tersebut bahwa telah melanggar UU. 480 dan pasal 362,/KUHAP jika seseorang dapat dikatakan penadah, jika memenuhi unsur, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, atau hadiah menarik keuntungan, menyangkut atau menyembunyikan, hasil curian hasil curian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda paling banyak 60 milyar.

Pengarahan tersebut dapat disadari dan dimengerti oleh kedua belah pihak, Galih dan Opik sampai sejauh ini Irman tetap akan melimpah kasus tersebut di Polresta Bandung untuk mengarahkan dan mendalami kasus ini lebih lanjut.

Aiptu Irman menghimbau, “Masyarakat untuk lebih hati-hati dalam melakukan jual beli kendaraan lewat online diharapkan untuk lebih telilti dan tidak tergiur oleh harga yang murah dan untuk transaksi sebaiknya dilakukan di rumah, “paparnya.

Jurnalis | Dedy | Ahmad Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *