POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Terjadi pemerasan di warung milik Usep di kampung Sutam RT 01 RW 04 desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay dengan senjata tajam dengan minta uang. Pelaku bernama A K yang di takuti di wilayah tersebut.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, AK tiba tiba datang ke warung Usep dengan membawa sajam (sejata tajam) meminta uang. Satajam di tangan diarahkan ke Usep bila memberikan uang yang ada di warung, “tuturnya.
Usep pemilik warung tidak mau melaporkan kejadin ini kepada Polsek setempat karena takut sama Agus Kenteng dan kawan -kawannya yang terkenal sadis.
Kasus pemalakan sudah meresahkan pemilik warung di kampung Sutam RT 01 RW 04. sampai warung langsung tutup karena AK selalu membawa sajam.
Barang siapa membawa sajam akan kena jerat pasal membawa senjata tajam (sajam) dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Bhabinkamtibmas segera mengamankan pelaku pemerasan di warung Usep yang telah merugikan dan membuat tidak nyaman warga masyarakat .
Jurnalis | Jana Sunandar