Warga Kampung Empang Tuntut Oknum Pengelola Parkir, Merubah Jalan Jadi Lahan Parkir, Dinas Perhubungan Lebak Dimana?

Berita Update88 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Lahan parkir di kampung Empang
Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung tak jelas restribusinya. Ditambah lahan parkir mengunakan Gate parkir warga Rw 05 pasalnya hal ini mengganggu aktivitas warga setempat.

Menurut pengakuan warga setiap pengguna jalan melewati jalan tersebut wajib bayar Rp 2000 (dua Ribu Rupiah) sedangkan masyarakat setempat dalam seharinya bisa bulak balik kurang. Lebih 10 kali persatu orangnya dan setiap lewat wajib bayar Rp 2000, kalau dikali 10 kali. Dan dalam sehari uang yang dihasilkan  dari masyarakat, cukup lumayan.

banner 336x280

Adapun hasil pungutan uang di area parkir kami mempertanya uang digunakan untuk dan dibagi kesiapa? Ini menjadi pertanyaan masyarakat.

“Dulu jalan ini status punya kabupaten Lebak. Namun setalah kami selidiki lebih ternyata jalan ini di ambil alih Disperidag kabupaten Lebak, “kata warga kampung Empang kepada media Polisinews.com, Senin (4/8/2404)

Ditempat Terpisah Dede Suhardi ketua Gerakan Persatuan nasional GPN 08 DPC Lebak angkat bicara soal adanya dugaan penutupan jalan yang masuk ke wilayah pemukiman warga kampung Empang,

Dalam sebuah narasinya Dede Suhardi kepada awak media mengaku dapat laporan dari RW 05 kampung Empang soal keluhan jalan yang ditutup oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Dede juga dalam waktu dekat akan bersurat ke Disperindag kabuten Lebak guna untuk mendapatkan sebuah jawaban soal jalan yang di jadikan lahan parkir tersebut.

Ia kang saya dalam waktu dekat akan menyurati dinas perdagangan di kabupaten Lebak
Saya akan pertanyakan soal penutupan jalan warga ini kerena menurut saya ini sudah tidak masuk di akal masa jalan ke kampung warga di plang dikelola oleh parkiran setiap warga lewat diwajibkan bayar uang parkir sedangkan ini jalan alternatif satu- satu nya untuk warga lewat masa ia harus wajib bayar parkir aja kang,kata Dede Suhardi

Dan yang akan saya pertanyakan lebih dalam lagi ini sudah jelas ditolak warga setempat tapi kenapa pengelola parkir ini terkesan buta dan tuli se olah olah tidak menggubris penolakan dari warga setempat ini kan sangat lucu menurut saya.

“Kami mendesak pihak Pol PP dan Dinas Perhubungan kabupaten Lebak untuk menertibkan parkir liar. Terus kerja mereka dimana atau diduga ada kerjasama dengan oknum pengelola parkir ilega, “tegas Dede Suhardi.

Sebagai Ketua GPN 08, Lahan parkiran liar tidak akan dibiarkan di Negara sendiri karena banyak oknum Pejabat yang menindas rakyat kecil, saya akan laporkan oknum yang ada didalam pengelola parkir diduga ilegal.

Pengelolaan serta penerimaan dana retribusi parkir diduga kurang jelas arahnya,  banyak dikuasai oknum yang kurang bertanggung jawab. Menurut Dede Suhardi ini patut dipertanyakan juga ke Disperindag Lebak.

” Saya minta kepada pihak yang bersangkutan luruskan pengelolaan area parkir Rangkasbitung kota dan pasar harus tepat sasaran. Arah penerimaan dana tersebut harus jelas, “pungkasnya Dede Suhardi ketua DPC kabupaten GPN 08.

Jurnalis  | Dani Saeputra dan M Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *