Warga Kabupaten Batu Bara Mengaku Bisa Menggandakan Uang Ditangkap Polsek Hinai

Info Polsek122 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | LANGKAT. Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan cara bisa menggandakan uang yang terjadi di jalan Umum Dusun V Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (4/10/2023)14.00 WIB.

Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH mengatakan, berdasarkan laporan korban Sri Lestari (52) waraga jalan Utama Dusun V Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat yang melaporkan bahwa ia telah ditipu oleh pelaku M (31) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batubara dan A M, (60) warga dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara, telah diamankan di Polsek Hinai.

banner 336x280

Wakapolsek IPTU Tunggul menjelaskan, “Awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan hari Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Turiah teman korban menghubungi korban melalui telephone dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang maka korban langsung tertarik. Turiah pun menyarankan agar korban mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada orang yang akan menggandakan uang. Nantinya uang akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Maka korban mengirimkan uang sesuai arahan Turiah yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an Ramli,”ujarnya.

Lanjut Wakapolsek, Pada Senin, 02 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB. pelaku M dan A.M tiba di rumah korban, yang mana pelapor di dampingi saksi Jaya Permana, lalu ritual untuk penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur korban. Ritual dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan berupa barang seperti,
2 keris, 1 botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling, 1 piring kaca berisi pasir dan sendok makan stainless, 1 kain sarung warna hijau, 1 kain sarung motif kotak kotak, 1 sajadah, 1 botol bekas berisi air, 1 hekter, 2 tasbih besar dan kecil, 1 syal warna merah putih, 1 botol kecil minyak duyung, 2 gunting besar dan kecil, 1 helai kain Kafan, 1 plastik berisikan tanah, 2 botol kecil berisikan boneka tuyul, 1 gunting Kuku.

Saat pelaksanaan ritual, pelaku menyuruh korban untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, korban mengambil sajadah dan ditutupkan disebuah kotak kosong. Lalu pelaku mengatakan kepada korban bahwa kotak tersebut jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli.

Dan yang bisa membukanya hanya pelaku esok hari. Setelah pelaku dan temannya meninggalkan rumah korban, lalu korban mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena korban akan berjualan. Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga korban dan saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah pelaku.

Hari Rabu, 04 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB,  pelaku menghubungi korban yang memberitahukan pelaku tidak bisa datang karena ada urusan. Korban pun minta uang sebesar Rp.1.000.000, dikembalikan. Kemudian esoknya korban membuka kotak ternyata tidak ada uang yang dikatakan oleh pelaku.

Karena merasa tertipu kemudian korban menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan melarang pelapor untuk mengirim uang kepada pelaku. Pelaku mengatakan kepada teman korban melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila ia datang ke rumah korban.

Setelah berkomunikasi saksi dan pelaku akan datang ke rumah korban. Jaya Permana dan korban menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun. Pelaku M datang bersama A.M ke rumah korban. Dan di rumah korban sudah ada Kepala Dusun VII Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah korban dan langsung mengamankan pelaku M dan A.M. Setelah dilakukan cek TKP, maka para pelaku berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.

Wakapolsek IPTU Tunggul Situmeang SH melalui Kasihumas AKP Yudianto mengatakan, “Bahwa Para Pelaku telah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.

Jurnalis | Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *