POLISI NEWS | LEBAK. Satu warga yang tinggal di Kampung,Cepak Kadu, RT 03 RW 04 Desa Cibungur, Kecamatan, Leuwidamar, Kabupaten Lebak-Banten. ketakutan atas kondisi miringnya tiang listrik tegangan tinggi di pinggir jalan yang mengancam keselamatan keluarganya dan warga lainnya.
Aan mengaku khawatir seandainya tiang listrik yang berketegangan tinggi itu ambruk, kabelnya putus dan bisa terjadi konsleting yang membakar rumah dan warga lainnya.
Sementara kondisi tiang yang miring tersebut ada di depan rumah saya,tepatnya di depan pintu bengkel saya. sudah lama tak mendapat perhatian dari pihak PLN.
“Saya berharap PLN segera memindahkan tiang listrik ini, khawatir makin ke sini makin ambruk dapat membahayakan keselamatan keluarga dan semua warga disini, ”ucap Aan, Kamis (13/02/2025).
Aan meminta Kepala Desa Cibungur untuk segera menyurati PLN agar keluhan masyarakat segera ditindaklanjuti apalagi terkait hak kompensasi karena Aan sebagai pemilik lahan tempat tiang listrik itu berdiri.
Lokasi tiang listrik yang miring tersebut berada tepat di usaha milik nya,kondisi tiang listrik yang miring itu sangat memprihatinkan.
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yaitu PLN dalam melaksanakan usahanya berhak untuk:
1. Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan.
2. Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan.
3. Melintasi jalan umum dan jalan (rel) kereta api.
4. Masuk ke tempat umum atau perorangan dan memanfaatkannya untuk sementara waktu.
5. Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah permukaan.
6. Melintas di atas atau di bawah bangunan yang berada di atas atau di bawah tanah.
7. Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Kemudian, apabila mengacu pada Pasal 30 Bab XI Penggunaan Tanah dalam beleid tersebut, pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman justru berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009
Perlu digarisbawahi, menurut Pasal 31 dalam beleid yang sama, kewajiban memberi ganti rugi atau kompensasi hak atas tanah tersebut tidak berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah sudah mempunyai izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.
Jurnalis | M. Juhri