POLISI NEWS | PELALAWAN RIAU. Satpol PP, diminta untuk menindak tegas tempat lokalisasi tempat hiburan yang dihiasi para wanita penghibur laki laki hidung belang. Kamis, (18/04/2025).
Terlihat jelas para wanita penghibur sedang live TikTok dengan menunjukkan lokasi dan minum miras yang dijual di lokalisasi sawitan Desa Pasaguhan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Riau.
Dengan tertangkapnya kamera sedang live TikTok sekitar pukul 2 malam menjelang pagi hari bahwa ditempat lokasi tersebut masih ramai dengan gemuruh musik DJ sambil menunggu para tamu yang datang dan ditempatkan tersebut telah tersedia jual minuman yang diduga adalah minuman miras (haram).
Menurut keterangan salah seorang warga berinisial A, tempat tersebut pada tahun yang lalu sudah pernah ditutup total akan tetapi sekarang sudah bebas buka ada dugaan sudah ada pembiaran dan bisa bikin resah terhadap masyarakat dan generasi muda.
Penjualan minuman miras sangat dilarang oleh agama Islam dan pemerintah sesuai dengan hukum.
Pasal yang mengatur penjualan minuman beralkohol, termasuk bir adalah.
Pasal 37 Ayat (1) yang mengatur pidana bagi pelanggar ketentuan peredaran dan penjualan minuman
Pasal 14, 15, dan 16 Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penjualan minuman beralkohol secara eceran dan langsung
Pasal 204 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana bagi penjual miras oplosan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol
Selain itu, untuk menjual minuman beralkohol secara langsung, pelaku usaha memerlukan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Hukuman bagi pelaku yang melanggar ketentuan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, antara lain:
Pidana kurungan paling lama 6 bulan Denda paling banyak Rp 50.000.000. Pidana penjara paling lama 15 tahun bagi penjual miras oplosan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang.
Dalam Islam, menjual, memproduksi, dan meminum minuman keras hukumnya adalah haram.
“Dengan demikian diminta ketegasan Satpol PP dan dinas lain untuk segera menutup tempat maksiat di lokalisasi Kebun Sawit, “jelas A.
Jurnalis|Tim Polisi News