POLISI NEWS | ROKAN HULU. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meminta Polda Riau tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan lV Koto Kabupaten Rohul (KWRI).
Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diduga sudah merambah hingga dalam hutan desa.
Pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak setahun lalu. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak Kepolisian. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan ada oknum Polisi yang membekingi praktek haram tersebut.
“Aparat Kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” kata Ipan Siburian. dari Lembaga M. Moeldoko. Center, Sebagai Ketua Intelijen Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (17/9/2024).
Kata Ipan Siburian, semakin mengkhawatirkan pembabatan hutan yang terjadi di Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan lV Koto.
Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.
segera diatasi tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim,” tegasnya.ipan Siburian
Selain itu, sebut Ipan Siburian, selain merugikan lingkungan hidup, negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan merusak pebisnis kayu yang resmi.
“Tentu ini Aparatur Penegak Hukum, harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,” tutupnya.
Jurnalis| Tim Polisi News s