Wakil Rektor Menentang Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Jakarta Akhirnya Dipecat

Nasional293 Dilihat

POLISI NEWS | JAKARTA. Prof Masri dan Prof Andi saat menjabat Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah sangat getol menentang pembangunan asrama mahasiswa yang sebenar bukan asrama mahasiswa UIN Jakarta.

Penentangan kedua Guru Besar tersebut didasarkan pada adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta tersebut.

Sikap kritis yang ada pada Prof Masri dan Prof Andi bertujuan untuk menegakkan kampus menjadi Good University Governance (GUG) dalam menyelamatkan uang negara.

Dengan Sikap kritis Prof Masri dan Prof Andi malah jadi bumerang yang anggap tidak proporsional dan transparan oleh Amany Lubis sebagai Rektor. Dengan memberhentikan keduanya dari jabatan sebagai Wakil Rektor berdasarkan :

Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang pemberhentian dengan Hormat Prof. Dr. Masri Mansoer, M. Ag dari Jabatan Wakil Rektor Bidang. Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 dan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 168 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023.

Pemberhentian tersebut didasarkan pada alasan hukum yang tidak jelas, maka kedua mantan Wakil Rektor melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Menurut Kuasa Hukumnya Mujahid A Latief., S.H M.H, gugatan tersebut didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, karena pemberhentian kedua kliennya bertententangan dengan Peraturan Menteri Agama RI nomor 17 tahun 2014 tentang Statuta UIN Jakarta, Peraturan Menteri Agama No. 68 Tahun 2015, PMA nomor 2 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 serta Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 21 Tahun 2010.

Mujahid A. Latif, SH MH sebagai Ketua Tim Hukum lebih lanjut menjelaskan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Banten) terdaftar dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.SRG dan 32/G/2021/PTUN.SRG.

Kontributor | Anton Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *