POLISI NEWS | DOLOKSANGGUL. Status Ketua BPD Desa Nagasaribu V Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Jahermes Baktiar Lumban Toruan, terkait Penolakan BPD terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Nagasaribu V Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2022 yang diposting di sosial media Facebook group Kabar-Kabari Humbang Hasundutan Viral. Rabu (12/4/2023).
Adanya sebahagian kecil masyarakat Nagasaribu V, yang mempertanyakan, menyudutkan bahkan menyalahkan Ketua BPD dan anggota BPD Nagasaribu V, karena menolak LPPD tersebut, membuat ketua BPD Nagasaribu V, memposting alasan penolakan LPPD Kepala Desa Nagasaribu V sebagaimana di Posting di Group Facebook Kabar – kabari Humbang Hasundutan
Adapun status atau postingan Ketua BPD tersebut yakni, Horas Dihita Saluhutna. Kami minta dengan hormat, kepada masyarakat desa Nagasaribu V menyinggung kenapa BPD Nagasaribu V menolak LKPPD Kepala desa KPD BPD Alasan kami:
LKPPD sampai KPD saya tanggal 28-03-2023 pukul 17.34 WIB, diantar ke rumah lalu diantar ke bendahara desa, di mana tanggal 30-03-2023 jadwal LKPPD 30 jam sebelum hari H, aturannya 3 hari paling lambat sebelum hari H.
Kami menanyakan ketahanan pangan untuk 7 kelompok tani, dimana tiap kelompok tani mendapatkan pupuk 500 kg dan bibit jagung 60 kg, tp realitanya dilapangan kelompok tani mendapat pupuk 400 kg dan bibit jagung bervariasi, ada 40 kg, 45 kg. Jawaban pemerintah desa KPD BPD, itu pupuk dan bibit jagung dikurangi dari kelompok tani untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak masuk kelompok tani,
Tapi tanpa musyawarah dengan kelompok tani. Karena dalam sesi tanggapan dan tanya jawab antara pemerintah desa dan BPD sangat alot ,maka saya selaku ketua BPD desa Nagasaribu V meminta BPD untuk rapat pleno tertutup, dan 5 orang BPD yang hadir memutuskan tidak setuju LKPPD.
Dalam berita acara, BPD yang tidak setuju dan menandatangani, Ketua Jahermes B L. Toruan, Waket Bontor P L.toruan, Anggota Nikson L. Toruan, Anggota Manatap L. Toruan, Anggota T. Dorlin Sianturi dan yang tidak hadir Sekretaris Seven L.toruan, Jamarlen L. Toruan.
Untuk itu kami menghimbau untuk masyarakat yang tidak suka keputusan BPD Nagasaribu V, jangan memperkeruh suasana, karena tugas BPD diatur dalam pasal 31 & 32 Permendagri No. 110 tahun 2016, dan dalam pasal 55 ayat 1 BPD berhak mengajukan pertanyaan dan menyampaikan usul atau pendapat.
“Untuk itu, kalau saya salah dalam mengambil keputusan selaku ketua BPD desa Nagasaribu V, saya siap dipecat oleh bapak Bupati Humbang Hasundutan, kerena SK BPD dari bapak Bupati, “tuturnya.
Sampai berita ini diturunkan status ini, sudah dibagikan sebanyak 7 kali, berbagai tanggapan dan komentar bermunculan dengan adanya status ini, sebut saja, Soltan Sihotang, menanggapi dengan semangat.
“Lanjutkan, mantap BPD nya, Toni Simamora berkomentar, Berarti Kepala Desa nai nga boi di usuti, demikian juga Donal Hendri Sihombing,
“ Mantap. Ini baru Ketua, tetap semangat” tidak kalah dengan komentar lainnya, Yusuf Siringo Ringo yang memberi apresiasi terhadap kinerja BPD Nagasaribu V, dengan komentarnya “Mantap itu baru namanya BPD, jangan kaya BPD yang lain biasanya diam.”
Penolakan BPD Nagasaribu V Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa Nagasaribu V yang dilaksanakan pada 30 Maret 2023, ramai diperbincangkan warga Humbang Hasundutan terutama masyarakat Kecamatan Lintongnihuta, di mana baru pertama dalam sejarah Kabupaten Humbang Hasundutan BPD menolak LPPD Kepala Desa dan menjadi contoh baik bagi BPD desa lainnya untuk menjalankan tupoksinya ditingkat Pemerintahan Desa, sehingga dana untuk Desa yang digelontorkan ratusan sampai miliaran rupiah tidak menjadi ajang korupsi kepala desa dan kroninya.
Jurnalis | Charly Simanjuntak