Viral Bendera Merah Putih Usang dan Robek Masih Berkibar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Muncang

Polisi News483 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang, masih dibiarkan berkibar di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sabtu (4/1/2025).

Kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar. Selain itu, kondisi bendera merah putih juga robek-robek terlihat jelas.

Kantor Urusan Agama tempat di sekitaran Desa Muncang masih berkibar. Seharusnya sebagai lembaga pemerintah lebih peka dengan lambang negara.

“Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek,” kata seorang warga Kecamatan Muncang yang enggan di sebutkan namanya, setiap harinya melewati jalan tersebut namun kondisi bendera pusaka itu masih belum ada yang mengganti,

Kami berharap, bendera merah putih yang sudah usang segera diganti. Setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan.

“Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita, “ujarnya.

Hal senada disampaikan warga lain melihat kondisi bendera yang sudah usang, dia meminta cepat diganti. Lebih baik tidak memasang bendera dari pada bendera rusak masih berkibar.

“Kondisi bendera sudah tidak layak, harus diganti yang baru, apalagi dihari penggantian Tahun Baru 2025, lagi memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Kami yakin pihak pengelola tidak mengetahui kalau bendera yang terpasang sudah rusak,” tandas warga.

Bendera merah putih yang sudah robek tidak boleh dipasang pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 melarang pengibaran bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain memasang lencana atau benda apapun, menggunakan untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang

Selain itu, ada beberapa aturan lain terkait penggunaan bendera merah putih, yaitu Bendera merah putih tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersial, Bendera merah putih tidak boleh dirusak, diinjak-injak, dibakar, atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari.

Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus Bendera merah putih harus dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Jurnalis | M. Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *