POLISI NEWS | BATAM. Dua orang Pelaku Curas (Jambret) yang berinisial F dan TH yang terjadi di Jalan Raya Diponogoro (depan pemakaman Sei Temiang) sekira pukul 18.30 WIB. Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang, Kepulauan Riau Kota Batam. Sabtu (29/05/2021).
Hal tersebut disampaikan pada saat Polsek Sekupang Gelar Press Release yang dipimpin oleh Wakapolsek Sekupang AKP Trimanta, didampingi Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Mapolsek Sekupang. Senin (07/06/2021)
Kejadian berawal pada saat korban hendak pergi bersama istrinya ke rumah saudaranya di daerah tiban, sesampainya di jalan Raya Diponegoro (depan pemakaman sei Temiang) datang 1 motor yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki memepet motor korban dan mengambil 1 buah tas milik korban dengan cara memotong tas tersebut.
Dan, pada saat itu korban dan pelaku terjatuh kemudian sempat dikejar oleh warga namun pelaku melarikan diri dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 3.000.000 rupiah. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Menerima laporan dari korban jambret, dengan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH melakukan penyelidikan di lapangan menuju ke TKP.
Kemudian pada hari Sabtu (06/06/2021) Unit Reskrim Polsek sekupang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku inisial F yang saat itu sedang di rumahnya di pulau Akar Barelang. tim langsung menuju ke rumah pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku F tanpa perlawanan.
Setelah diintrogasi pelaku F mengakui perbuatannya mengatakan, perbuatan itu dilakukan bersama dengan pelaku TH yang saat itu sedang berada di rumahnya di tempat wisata dendang melayu, Tim berhasil mengamankan pelaku TH. Seanjutkan kedua pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun terdapat barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 tas sandang warna merah jambu, 1 dompet warna merah jambu, 1 Hp merk warna Putih, 5 Kartu BPJS, 1 unit sepeda motor merk warna hitam, serta 1 bilah pisau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK, membenarkan adanya dugaan tindak pidana curas atau jambret yang saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) sub 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.”ungkap Kapolresta Barelang.
Jurnali | Hany