POLISI NEWS | BULUKUMBA. Kepolisan Resor (Polres) Bulukumba Polda Sulsel, kembali menunjukkan keberhasilan kinerjanya. Kali ini melalui unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian, Kamis (28/4/2022).
Dari Ke 2 terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh unit Jatanras, salah seorang diantaranya masih tergolong di bawah umur berinisial MRS (17), sementara rekanya berinisial RPS (18), keduanya tinggal di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Unit Jatanras Polres Bulukumba mengamankan keduanya lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian 3 unit Handphone (HP) di rumah milik Abd.Halim Amsu yang terletak di Perumahan Teratai Regency jalan Teratai Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba, Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 01.30 WITA.
AKP Muhammad Yusuf, Kasat Reskrim Polres Bulukumba membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya melalui unit Jatanras telah mengamankan terduga pelaku pencurian.
Menurut AKP Muhammad Yusuf, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban kepada pihak Kepolisian bahwa telah mengalami atau menjadi korban pencurian di dalam rumahnya.
“Dari keterangan awal korban menyampaikan saat kejadian dirinya sedang tertidur dan menduga pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci kemudian masuk melalui jendela kamar mertuanya dan mengambil 2 unit HP, selanjutnya pelaku masuk ke kamar miliknya dan mengambil 1 unit HP yang diletakkan diatas kepalanya,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf menerangkan, Unit Jatanras yang menangani kasus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan ke 2 terduga pelaku yang diketahui berada di depan SPBU jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba.
Selain ke 2 terduga pelaku turut diamankan pula 1 unit barang bukti HP yang merupakan hasil kejahatan dan sementara 2 unit lainnya masih belum ditemukan.
“Dari pengakuan terduga pelaku, mengakui merekalah yang melakukan pencurian 3 unit HP di rumah korban Abd. Halim Amsu yang terletak di Perumahan Teratai Regency pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 01.30 WITA,”terang Kasat Reskrim.
“Kini ke 2 terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.
Jurnalis | Samsuddin