POLISI NEWS | LEBAK. Kasus Maria Sopiah dengan Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro atas kepengurusan sertifikat tanah yang ada di Kecamatan Maja, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Tokoh muda tersebut mendesak terhadap Kepolisian agar segera menindak lanjuti dan memproses nama yang ada dalam BAP tersebut.
Tokoh Muda asal Lebak Raksa A. Sagara mengatakan, dengan adanya nama mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB ), yang disebutkan dalam BAP atas dugaan tindak pidana kasus kepengurusan sertifikat tanah di daerah Kecamatan Maja, di kantor BPN Kabupeten Lebak, segara untuk di tindaklanjuti oleh Kepolisian dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap nama yang disebutkan dalam BAP tersebut, dan serta para pihak-pihak yang terlibat didalam kasus ini.
“Saya berharap kepada Kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap nama Mulyadi Jayabaya yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Diduga dalam kasus tidak pidana Kepengurusan sertifikat tanah di kantor BPN Lebak. Kami meminta kepada Polisi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini, baik yang disebutkan dalam BAP serta para pihak atau tim yang ikut serta dilapangan,” ucap Tokoh Muda Lebak Raksa A. Sagara
Lanjut Raksa A Sagara, mengatakan, terhadap Mulyadi Jayabaya atau JB untuk segera melakukan upaya hukum atas namanya yang dalam BAP disebutkan dalam kasus Maria Sopiah dan Tjokrosaputro atas dugaan kasus tindak pidana pembuatan sertifikat tanah yang ada di Kecamatan Maja, di kantor BPN Kabupaten Lebak. Lakukan upaya hukum agar persoalan ini tidak menjadi fitnah terhadap Mulyadi Jayabaya.
“Saya percaya JB ini dikenal tokoh, pastinya akan taat hukum, terkait persoalan ini. Dan kami percaya Mulyadi Jayabaya ini akan menyikapinya secara profesional terkait persoalan namanya yang ada dalam BAP didalam kasus dugaan pembuatan sertifikat tanah yang ada di Kecamatan Maja, di kantor BPN Kabupeten Lebak yang melibatkan tersangka Maria Sopiah dan Tjokrosaputro,” terangnya.
Biar tidak menjadi kata-kata fitnah di kalangan masyarakat lebih baik Mulyadi Jayabaya melakukan upaya dengan menempuh jalur hukum biar jelas, dan tidak ada kata fitnah terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti tidak masuk unsur pidananyaya tidak usah hawatir karena kita percayaakan saja biar pengadilan yang akan membuktikan.
“Intinya saya sebagai masyarakat mendukung terhadap Polisi dan pengadilan untuk segera melakukan pendalaman terhadap munculnya nama dalam BAP. Dalam kasus dugaan atas kepungurusan sertifikat di kantor BPN Kabupeten Lebak, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut pastinya ada jejak. Misalnya kwitansi atau cek sebagai alat bukti bayar. Dan untuk kelengkapan administrasi lainya dalam urusan pembebasan pertanahan bisa dimintai keterangan pihak lainnya mungkin, seperti Notarisnya siapa, para kepala Desa setempat Camat dan Dinas terkait untuk dimintai keterangan guna untuk melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Jika aparat penegak hukum tidak melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan yang di sebut dalam BAP ini sangatlah aneh dan ini akan menjadi pertanyaan Publik. Dan masyarakat menjadi tidak percaya lagi terhadap hukum di Republik ini.
“Kami percayakan semuanya kepada Kepolisian untuk menjalankan amanahnya, dalam penegakan hukum di Provinsi Banten. Kami akan terus dukung dan support terhadap APH agar bisa amanah dan menegakan hukum di Republik Indonesia ini khusunya di provinsi Banten,”tegas Raksa A. Sagara.
Nama Mulyadi Jayabaya di BAP Maria Sopiah dan Tjokrosaputro dipersidangan, “Kami meminta agar semua media, LSM , yang ada di Kabupeten Lebak untuk mengawal persoalan ini,”pungkasnya.
Mulyadi Jayabaya saat di hubungi lewat sambungan pesan WhatsApp mengatakan, tidak benar adanya nama saya dalam (BAP)dan ini banyak yang memberikan stetmen terhadap diri saya. (Red Fitnah).
Jurnalis | Dani Saeputra