POLISI NEWS | LANGKAT. Mas’ud Asas Praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam menyikapi kegiatan aksi damai belum lama ini yang dilakukan oleh ratusan guru PPPK yang lulus Tahun 2023,
Dalam aksi Damai para guru ingin bertemu Pj Bupati Langkat guna menyampaikan aspirasi untuk percepatan NIP dan SK mereka agar segera dikeluarkan dengan berbagai alasan diantaranya masa kerja yang cukup, sudah mengikuti prosedur dari awal dan sebagian sudah bersertifikat sebagai guru sertifikasi.
Aksi Damai tersebut mendapat perhatian dan tanggapan dari Mas’ud atau yang akrab disapa Dimas merupakan Praktisi Hukum atau Advokat yang berkantor pada jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kepada wartawan (05/4).
Dimas menjelaskan bahwa, dirinya mengaku mengikuti perkembangan kasus indikasi kecurangan dalam proses PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 yang saat ini perkara tersebut masih diproses hukum oleh penyidik Krimsus Poldasu dan telah menetapkan dua orang tersangka dan juga proses gugatan pada PTUN Medan. Untuk itu semua pihak harus mentaati proses hukum tersebut.
Namun demikian semua pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah yang dapat diartikan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan sebagaimana di sebutkan pada Pada KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut Dimas menjelaskan bahwa, Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.
Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.
Petunjuk pengisian DRH NI PPPK 2023 dan tahapannya merujuk isi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK lantas menandatangani perjanjian kerja. Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.
Masih dalam pasal yang sama, dijelaskan bahwa keputusan pengangkatan atau SK PPPK menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.
Lebih spesifik, Dijelaskan dalam PP 49/2018 itu bahwa PPK bertanggung jawab untuk menetapkan hasil seleksi kompetensi, melakukan pengangkatan calon PPPK, dan mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Artinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran kunci dalam proses penerimaan dan pengangkatan PPPK, termasuk dalam penerbitan SK PPPK.
Maka untuk itu bisa disimpulkan SK PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 harus sudah diterima, jika hak tersebut diabaikan dan menimbulkan kerugian maka korbannya dapat menempuh upaya hukum.
Dalam peristiwa ini kita juga perihatin terhadap dua pihak yang menjadi korban atas perbuatan oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan Ucap nya.
Jurnalis| Muslim Yusuf