POLISI NEWS | LEBAK. Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban warga suku Adat Baduy.
Pelaku SA (29) warga Kecamatan Muncang berhasil ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, berikut barang bukti
1 unit Handphone warna hitam sebagai alat pelaku menunjukan bukti transfer kepada korban, pakaian berupa celana Jeans dan kaos polos, sandal yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut, “Ya benar, jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban warga suku adat Baduy yang terjadi pada Selasa (15 /11/2022) pukul 09.00 IB, di Areal Parkir Stasiun Rangkasbitung,” ucap Andi. (19/11/2022).
Andi menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat melalui hotline pengaduan Sat Reskrim Res Lebak, bahwa adanya seseorang yang telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat, khususnya suku Baduy disekitaran stasiun rangkas bitung, kemudian personel Sat Reskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse disekitaran stasiun Rangkasbitung, kemudian pada saat melaksanakan patroli kami menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut,”
“Modus melakukan aksinya, pelaku mengaku menunggu transfer dari teman nya ke ATM milik pelaku, kemudian pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di hp pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya,” terangnya.
Lajut Andi, “Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku SA telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali yaitu yang pertama korban Warga Gajrug Cipanas : 1 unit handphone dan uang sejumlah Rp. 100.000, kedua korban Warga Suku Baduy sejumlah Rp. 1.000.000, ketiga korban warga suku Baduy sejumlah Rp. 2.600.000, dan keempat korban warga suku Baduy sejumlah Rp. 1.800.000.”
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana Empat tahun Penjara,” tegasnya.
Jurnalis | Dani Saeputra