Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Berhasil Mengamankan Aksi 3  Pemuda 

Info Polres223 Dilihat

POLISI NEWS | BITUNG. Ketiga AAM yang diamankan DKC (23), GT (17) LBK (18) diamankan patroli Bitung mengamankan dengan barang bukti senjata tajam.

Berawal pada hari Rabu 17/7/2024 pukul 02.00 wita saat sedang melaksanakan patroli, Tim mendapatkan laporan dari masyarakat via telpon bahwa mereka yang tinggal di perumahan mandiri Kelurahan Girian Permai.

AAM tidak dikenal sering datang pada waktu tengah malam dengan senjata tajam dan melakukan penyerangan. Mereka ingin menyerang siapa saja mereka temui di perumahan tersebut.

Tim kemudian merespon laporan tersebut dan langsung bergegas menuju TKP. Setelah team berada di dekat perumahan dimaksud team sengaja memarkir kendaraan jauh dari perumahan kemudian berjalan kaki agar kedatangan team tidak di ketahui, Alhasil 3 orang AAM yang mengunakan senjata tajam jenis samurai sedang mondar mandir di komplek perumahan tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti sajam.

Dari hasil interogasi singkat terhadap para pelaku tersebut, awalnya memang mereka sedang bermasalah dengan para AAM dari komplek sari kelapa kemudian pada hari Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 01:30 Wita, para pelaku ini pergi ke rumah pelaku LBK di perum Lapas Danuwudu untuk mengambil senjata tajam jenis samurai dan pedang penikam tersebut yg merupakan milik dari pelaku LBK. kemudian kedua sajam tersebut di gunakan oleh pelaku GT dan DKC.

mereka bertiga kemudian mengunakan R2 jenis Honda Vario warna hitam dan pergi menuju perumahan Mandiri dengan maksud untuk melakukan tawuran.

Setibanya mereka di sana, mereka langsung berkeliling karena menurut mereka lawan mereka yg adalah AAM dari komplek sari kelapa sudah berada di kompleks tersebut.

Rencana jahat 3 AAM tersebut berhasil diketahui Team Tarsius Presisi Polres Bitung dan sebelum aksi mereka terlaksana team tarsius berhasil mengamankan mereka.

Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut.

Barang bukti 1(satu) Bilah Samurai 1(satu) Bilah pedang penikam

Pasal yg di langgar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Jurnalis |Nando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *