POLISI NEWS | BITUNG.Tim Sat Res Narkoba Polres Bitung, berhasil menangkap 2 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu, di kompleks perum Meita satu Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kec. Matuari, Kota Bitung Sulawesi Utara.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, M.H, dalam keterangan saat melakukan konferensi pers, Jum’at (28/06/24) menyatakan,Tim Reserse Narkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu dari masyarakat dan melalui Tim Sat Res Narkoba Polres Bitung, berhasil menangkap 2 Tersangka.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tim langsung melakukan profilling data dan dirasa sudah pulbaket,tim langsung mengamankan dua tersangka AM alias Lia (29) dan MR alias Amad (25) pada, Selasa (25/06/24).
Kapolres juga memaparkan,saat melakukan interogasi kepada tersangka MR (25) didapat informasi, narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari AM alias Lia (29).
Sementara saat Polisi melakukan pengembangan kepada Lia,menurut pengakuannya sudah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut dari bulan Januari lalu.
Pelaku AM alias Lia (29) saat kami ambil keteranganya, sudah melakukan transaksi berkali – kali sejak Januari 2024 lalu, dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk jaringan pengedar Narkotika sabu-sabu ini, karena diketahui barang ini dari Jakarta, dikiram melalui jasa pengirim serta dipesan via WhatsApp”, papar Albert Zei.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku,dijerat dengan UU No 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dalam bentuk bukan tanaman, dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zei juga menegaskan akan menelusuri sindikat peredaran narkotika jenis sabu – sabu agar tidak merebak di kota Bitung, mengingat sabu- sabu sangat merusak generasi muda dan para pecandu.
Saat ini kedua tersangka sudah di amankan dan di tahan di polres Bitung untuk di periksa lebih insentif pungkas,” Albert Zei Kapolres Bitung.
Jurnalis | Nando