POLISI NEWS | ACEH TIMUR. Laut antara para nasabah atau konsumen dengan beberapa pihak leasing yaitu PT Adira, FIF dan Mandala yang beroperasi di Aceh Timur akhirnya di fasilitas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.
Pada hari Rabu (8/5/2024) di ruang rapat gedung B, DPRK Aceh Timur dan dihadiri Wakapolres Aceh Timur, Kasatpol PP, Kejari dan pengadilan negeri idi Rayeuk, Kabag hukum dan Kabid perizinan, memfasilitasi antara masyarakat dan pihak leasing.
Dalam pertemuan tersebut salah seorang masyarakat asal Kuala idi yang diduga merasa dirugikan oleh pihak leasing yaitu PT Adira telah, pasalnya baru menunggak dua bulan kendaraan tersebut harus dititipkan di kantor Adira.
Dalam argumen untuk mencari solusi pihak pihak PT Adira idi Rayeuk telah melakukan sesuai prosedur dan sudah melakukan pendekatan dengan konsumen hingga kendaraan tersebut kita bawa kekantor.
Sementara dari pihak pengadilan negeri idi Rayeuk mengatakan menurut UUD kendaraan bermotor boleh di titipkan apabila ada menunggak selama 6 bulan itu pun dari pihak leasing harus melaporkan ke pengadilan negeri, setelah dari pihak pengadilan negeri mengeluarkan surat didampingi oleh pihak kepolisian.
Kami juga meminta kepada masyarakat jika ada yang merasa dirugikan oleh pihak leasing langsung saja membawa laporan asalkan cukup bukti.ujar pihak pengadilan tersebut.
Sementara ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri meminta pihak leasing untuk tidak memberatkan para nasabah berikan mereka pengertian jangan gegabah dalam melakukan sesuatu.
Sementara itu Azhari ketua Komisi 1 DPRK Aceh Timur dari Fraksi partai Aceh meminta legalitas pihak leasing di Aceh Timur,jika mereka hanya mengambil keuntungan tanpa ada PAD baiknya mereka angkat kaki dari Aceh Timur.
Hal lainnya juga diungkapkan salah seorang nasabah yang telah lunas kendaraan bermotor namun BPKB tidak kunjung keluar dari pihak FIF malah kami harus membayar biaya kurang lebih 5 juta untuk mengambil BPKB, namun pihak FIF mengatakan segera akan menyelesaikan masalah tersebut.
Terkait dengan ijin usaha pihak-pihak leasing tersebut kasi perijinan meminta agar pihak leasing untuk mendaftar jika sudah terdaftar, surat ijin tersebut di cantumkan pada pelayanan.
Sementara itu Kasat Pol PP/WH mewakili Bupati Aceh Timur untuk segera mengurus ijin, kami senang bila ada investor yang mau membuka bisnis di Aceh Timur asalkan memenuhi syarat, jika tidak memenuhi syarat maka kami dari pihak pemerintah akan menindaklanjuti dan mengambil sikap.
Sementara itu,sambung ketua DPRK Aceh Timur memberikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan semua permasalahan dan insyaallah kita akan duduk kembali untuk menyelesaikan semua masalah.pungkas Fattah Fikri
Jurnalis | Khairul