POLISI NEWS | KAB. HUMBAHAS. Penyalahgunaan dana desa akan dilaporkan secara Dumas bersama LSM ke Ditreskrimsus dan Kejati Sumut di Medan mencakup desa desa di Kecamatan Parlilitan, Kecamatan Lintongnihuta dan Kecamatan Paranginan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Sabtu (22/02/25).
Dana Desa dari tahun 2020 sampai dengan 2024 yang penyerapannya tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPJ dan LPJ desa.
Kabiro dan Tim Investigasi media Polisi News bersama LSM POSY menyambangi desa desa yang ada di kecamatan tersebut, rata rata Kades tidak ada di tempat yang ada cuma perangkat desa. Ketika kami menanyakan Kades yang dijawab sedang ada urusan keluar atau di luar.
Kami hanya bisa menyerahkan data konfirmasi tentang Dana Anggaran Desa dari tahun 2020 sampai dengan 2024, ada dugaan penyimpangan. Dan kami pun menunggu jawaban atas konfirmasi yang telah kami berikan akan tetapi sampai sekarang belum ada jawaban, sehingga dimuat pemberitaan ini.
Mengacu kepada Undang Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No.14 tahun 2008, maka seluruh masyarakat berhak mendapatkan Informasi juga berhak memberikan laporan atas dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Daerah. Kepada pihak yang berwajib, LSM, PERS sebagai Social Control sekaligus membantu pemerintah turut serta memberantas kemungkinan terjadinya KKN jajaran Kepala Desa, di dunia pendidikan dan Kepala Daerah.
Dan pemberitaan ini sebagai bahan awal untuk pelaporan kami kepada Ditreskrimsus Polda Sumut di Medan untuk memeriksa atas dugaan desa desa terkait dalam penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Tahun Anggaran 2020 sampai 2024. Yang tidak Kooperatif ketika kami melakukan konfirmasi ke tiap desa.
Jurnalis | Tim Investigasi Nasional