POLISI NEWS | RIAU. Berdasarkan hasil penelitian & informasi dari masyarakat awak Media melakukan investigasi ke lokasi pengusaha perabot / maibel tepatnya di wilayah Desa Beting Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan Provinsi Riau, Yang mana usaha tersebut diduga selama ini telah menggunakan kayu ilegal dari hasil rambahan hutan / hasil penebangan liar dari hutan yang selama ini digunakan untuk di olah menjadi perabot yang akan dijual belikan ke berbagai wilayah, 16 / 10/2024.
Menurut penjelasan dari salah satu masyarakat berinisial Dn , (55), Bahwa memang jelas selama ini pengusaha Perabot, Berinisial Rm, atau sang Berjenggot panjang selama ini telah menampung kayu bermacam jenis mulai kayu yang paling murah & paling mahal, Mulai kayu yang paling jelek sampai kayu yang paling bagus , Mulai kayu yang lunak sampai kayu yang keras, & semua ada di tempat pengusaha perabot tersebut, Yang selama ini digunakan untuk membuat perabotan yang di perjual belikan ke berbagai wilayah . Saya menduga bahwa kayu – kayu tersebut adalah hasil kayu rambahan dari hutan yang ada di wilayah Pelalawan Provinsi Riau.
” Kenapa kita menduga bahwa kayu tersebut adalah kayu ilegal, karena selama ini. Ketika kayu – kayu datang telah disembunyikan ke dalam kebun karet atau kebun sawit yang lokasinya tidak jauh dari rumah tepatnya dibelakang rumah yang digunakan untuk aktivitas usaha perabot, Saya menduga bahwa aktivitas tersebut hanya untuk mengelabuhi pihak hukum, Agar usaha tersebut bisa lolos dari jeratan hukum yang ada di negara kita tercinta.”
Dengan adanya temuan tersebut , Kami selaku masyarakat sangat menyayangkan dengan hasil kinerja pihak hukum yang ada di wilayah kita ini, kenapa, sampai sekarang masih banyak pengusaha yang masih menggunakan kayu hasil hutan atau bahkan diduga menggunakan kayu ilegal atau bahkan selama ini sudah menerima atensi, sehingga sampai saat ini masih terkesan bebas & aman – aman saja.
Dengan demikian kami selaku masyarakat kami meminta kepada pihak penegak hukum yang berlaku di Indonesia, tepatnya hukum di wilayah Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan Riau, agar secepatnya melakukan penindakan tegas bila perlu langsung menangkap bagi pengusaha ilegal yang ada di wilayah kita ini,”ungkap Dn.
Sementara itu dari pihak pemilik usaha perabot , inisial Rm, atau lebih dikenal dengan nama panggilan sang Jenggot Panjang, Ketika dikonfirmasi awak media di teras atau pendopo rumah, Mengakui bahwa selama ini telah membeli kayu tersebut & bahkan untuk di wilayah kita ini semua yang memiliki usaha seperti saya , Semua menggunakan kayu tersebut, yang digunakan untuk usaha.
Contohnya saya telah membeli kayu tersebut dari salah satu anggota tentara, & saya tau kalau kayu tersebut adalah Kayu dari hutan & saya juga banyak yang menawarkan kayu tersebut Yang ada di wilayah kita , Kalau di tempat kita ini mana ada kayu lagi selain dari hasil hutan, & saya juga sudah ada izin usaha namun saya tidak bisa menunjukkan surat izin tersebut , & saya akan buru – buru mau menjemput anak sekolah Ungkap sang penguasa perabot, berinisial Rm, atau lebih dikenal dengan nama julukan sang Berjenggot panjang , Ketika dikonfirmasi. ( Jurnalis Khairul Anam) .