POLISI NEWS | LANGKAT. Pertemuan terkait viralnya video pesantren Al Kafiyah yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang oleh Padepokan Sendang Sejagat bertempat di Kantor MUI Kab. Langkat jln. Diponegoro, Kel. Kwala Bingai, Kab. Langkat. Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 pukul 11.00 WIB.
Kegiatan pertemuan dihadiri oleh, Ketua Mui Kab. Langkat H. Zulkifli Ahmad Dian Lc, Ma- Kasat Intelkam Polres Langkat Akp M. Syarif Ginting, Sh- Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, Sh- Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Adi Arifin, Sh, Mh- Kanit Iii Sat Intelkam Polres Langkat Ipda Widayat- Pimpinan Padepokan Sendang Sejagad Sunaryo Alias Maz Karyo Beserta Staff
Video itu sebagai edukasi ke Masyarakat bahwa jangan gampang percaya dengan berita-berita miring terhadap pondok pesantren. Dalam video yang dipotong ini sebenarnya kami membuat konsep film yang menceritakan sekolompok orang kena gendam karena ingin membubarkan ponpes yang ajarannya sesat.
Namun karena lawan pemilik ponpes sakti, mereka kena gendam, kemudian tanpa mereka sadari mereka melaksanakan sholat dengan imam perempuan, sampai mereka sadar dari gendam tersebut.
Pesantren Al Kafiyah tidak ada, hanya ilustrasi yang menggambarkan pesantren itu mengajarkan yang sesat, dan disini diceritakan mereka ingin membubarkan pesantren tersebut.
“Saya hanya buat alur cerita yang endingnya ada edukasi, bahwa apabila ada aliran sesat seperti yang kami ceritakan jangan diikuti, namun video kami tersebut diedit oleh akun lain, salah satunya akun Maulana 11 di Snack Video masuk ke tiktok,”ujarnya.
Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. Syariff Ginting SH meyampaikan. “Agar kedepan, apabila mau membuat konten berhubungan dengan agama. Agar lakukan koordinasi dengan MUI. Hal seperti ini sangat rawan dan bisa menghebohkan serta menjadi trending topik nasional. Ini jadi pembelajaran untuk kedepannya. Berdasarkan laporan yang pihak Padepokan laporkan, ini akan tetap diproses sampai nanti kita lihat apakah perkaranya cukup bukti dan unsurnya, “tuturnya.
Lanjut Kasat Intekam, “Nanti akan di gelar, apabila tidak cukup bukti akan kita SP3. Saya sudah mendapatkan video yang berbeda dari chanel yang sama yang isinya juga diduga sesat, seperti sholat Isya 100 rakaat dan dosa yang bisa dihapus dengan uang. Terkait hal itu klarifikasi dalam giat press release sangat penting untuk mengantisipasi video² viral yang terus bersebaran di medsos, supaya masyarakat paham apa yang sebenarnya terjadi, “bebernya.
Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH mengungkapkan, “Terkait masalah ini, Kami tetap berpatron kepada MUI karena ini juga bagian dari Bakor Pakem. Dalam membuat konten, walau tidak ada larangan namun seharusnya kalau berbau masalah agama, agar di koordinasikan terlebih dahulu.
Lanjutnya, “Kalau soal hukum ini masih proses dan kita serahkan kepada Polres Langkat. Kita harus cuci kembali otak yang berhubungan dengan video ini, kedepan kita akan undang pihak padepokan sendang sejagat dalam kegiatan bakor pakem. Dari kaca mata bakor pakem, kita melihat film ini cerita yang menggambarkan sesat, dan itu agar diungkap di media. Dalam membuat konten ada hal² yang dilarang, dan apabila itu dilanggar bisa kena UU ITE.
Sambung Kanit Tipidter IPDA Adi Arifin SH, MH mengatakan,” Terkait masalah ini, yang memhuat laporan adalah dari pihak MUI Kab. Langkat. Nanti Penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait video yang dilaporkan MUI Kab. Langkat.
Ketua MUI Kab. Langkat H. Zulkfli Ahamd Dian LC, menyampaikan, “Ketika membuat hiburan di youtube tidak masalah, namun jangan sampai mempermainkan agama maupun menjelekan pesantren. Apa yang kita lihat di video sangat tidak lazim, seperti seorang wanita yang menjadi imam, kita tidak boleh menambah, mengurangi hukum / ajaran dalam agama kita.
Hal ini bisa menimbulkan kontroversi di tengah Masyarakat. Kami meminta kedepan para youtuber melaksanakan koordinasi terlebih dahulu kepada MUI kab. Langkat apabila ingin membuat konten yang berbau agama / keyakinan. Terkait masalah ini, besok kami juga akan ke kantor MUI Sumatera Utara untuk melakukan klarifikasi. Terkait himbuan dari Polres Langkat agar kami dari MUI membuat laporan, saya bersedia membuat laporan pengaduan tersebut, ini semua demi kenyamanan dan kedamaian kita bersama.
Giat berakhir pukul 12.00 wib, berjalan dengan aman dan kondusif.
MUI Kab. Langkat akan membuat pengaduan ke Polres Langkat terkait viralnya video pesantren Al Kafiyah yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang oleh Padepokan Sendang Sejagat.
Jurnalis |Muslim Yusuf