Terkait Kios Pupuk di Cisero, Ada Miskomunikasi Soal Harga

Nasional557 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Persoalan Pengecer atau kios penyalur Pupuk bersubsidi di Kp.Cisero Desa Jatake Kecamatan Panggarangan yang diduga menjual dengan melebihi harga eceran tertinggi (HET) setelah dikonfirmasi ternyata ada miskomunikasi antar pembeli dan penjual.

Sutisna pemilik Kios Pupuk di Kp.Cisero Desa Jatake menjelaskan, ia menjual dengan dua item yaitu Pupuk bersubsidi dan non subsidi. Harga yang dimaksud warga itu harga non subsidi, sementara untuk harga yang bersubsidi kami menjualnya dengan harga 130rb.”ungkap Sutisna.

Alasan menyediakan dua pilihan tersebut lebih mementingkan stok barang guna kebutuhan masyarakat soal pupuk dapat terpenuhi.”tambahnya.

Lebih lanjut kata Sutisna, ada kesalahpahaman dan miskomunikasi sama warga terkait harga yang dimaksud itu. Informasinya ketukar pak,”terangnya.

Diketahui untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2022 jenis SP-36 Rp.2.400 per kg, ZA Rp. 1.700 per kg, NPK Rp. 2.300 per kg, urea Rp. 2.250 per kg, organik granul Rp800 per kg, organik cair Rp. 20.000 per liter dan NPK khusus Rp. 3.300 per kg.

Selanjutnya salah seorang petani di wilayah tersebut mengatakan, “Harga pupuk dijual distributor/kios milik Sutisna tergolong wajar karena ada ongkos kirim juga. Dan stok pupuk itu ada dua pilihan non subsidi dan Subsidi dan itu harga berbeda.”ungkapnya.

Yang terpenting sih, kebutuhan pasokan pupuk terpenuhi untuk warga. Kalo soal harga relatif tergantung kemampuan,”tambahnya lagi.

Selain itu ia berharap kepada pemerintah terkait untuk terus menambah pupuk bersubsidi di Kecamatan Panggarangan khusunya Kios-kios di Desa Jatake agar kebutuhan masyarakat dapat terus terpenuhi dan pupuk tidak langka.

“Kami harap pemerintah menambah pasokan pupuk ke Desa Kami agar tidak langka atau sulit ketika dibutuhkan,” harapnya.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *