POLISI NEWS | BITUNG. Pada hari Senin 26/8/2024, sekitar pukul 02:00 Wita team Tarsius Presisi melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan terhadap salah satu awak media di kota Bitung, Penangkapan dilakukan di Komplek Tinombala Kelurahan Pateten dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Senin 26/8/2024, sekitar pukul 02:00 WITa
Adapun identitas pelaku adalah lelaki VK (Umur 28 tahun), Pekerjaan Buruh Bangunan,alamat kelurahan Kakenturan dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, Sedangkan identitas korban Nama OT (Umur 41 Tahun), Pekerjaan Wartawan alamat Kelurahan Kakenturan dua Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Pada hari rabu tanggal 21 Agustus sekitar pukul 19.00 WITA, Korban OT sedang melayat di rumah duka salah satu rekan nya yg berada di Kelurahan Kakenturan dua Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Saat korban sedang duduk bersama 3 orang teman nya, tiba-tiba pelaku VK yang saat itu dalam keadaan mabuk miras langsung mendekati Korban dan mengambil kursi plastik kemudian memukul korban dan mengenai di bagian kepala dan punggung sebelah kiri korban.
Pada saat itu pelaku berteriak mengancam dengan nada keras ” Kita Mobunuh Pangana” (kita bunuh kamu), Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di kepala dan terasa sakit dibagian punggung kiri dan atas kejadian korban merasa keberatan dan melaporkan hal ke Polres Bitung.
Adapun kronologis penangkapan Senin tanggal 26/8/2024 sekitar pukul 02:00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sebelumnya setelah kejadian sempat melarikan diri, sudah terlihat di komplek Tinombala dan sedang pesta miras bersama dengan teman-teman nya.
Tim kemudian langsung mendatangi komplek untuk melakukan pencarian terhadap pelaku dan setelah kurang lebih 30 menit tim melakukan mobile di seputaran komplek, akhirnya tim berhasil mendapati pelaku saat itu bersama dengan teman-teman nya baru selesai pesta miras.
Pada saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa benar dia telah menganiaya korban dengan mengunakan kursi karena saat itu korban merasa tersinggung terhadap korban karena menertawai dirinya pada saat di rumah duka.
Selanjutnya untuk pelaku di amankan bersama dengan barang bukti dan di bawah ke Polres Bitung di serahkan kepada penyidik sat Reskrim untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Pelaku VK sudah pernah ditahan di polsek Maesa pada tahun 2021 dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan.
Barang bukti 1(satu) buah kursi plastik warna biru Pasal yang di langgar Pasal 351 KUHP
Jurnalis: Nando