Batubara di Desa Aweh Kecamatan kalang Anyer diduga Tindak Sesuai Prosedur

Nasional379 Dilihat

POLISI NEWS | BANTEN. Stock file batubara di Desa Aweh Kecamatan Kalang Anyer harus ada izin dinas lingkungan hidup.

Saat dikonfirmasi penanggung jawab di lapangan dirinya memberikan keterangan sudah menempuh surat perijinan baik dari Dinas Lingkungan Hidup atau pun dari kecamatan dan tokoh pemuda tokoh masyarakat setempat namun terkait ambadal belum ada ungkapnya pada Kamis (21/12/2023).

Sementara warga masyarakat setempat menduga kuat ada nya stock paile Batubara tersebut menulis Ttanda tangan dilakukan secara tulis punggung atau menycatut nama tanpa memberi tau dan tanda tangan pun itu bukan saya kata ketua pemuda dan tidak ada konfirmasi kepada ketua karang taruna kepda kepala pemuda juga ujarnya maka kami selaku masyarakat siap melaporkan hal ini ke pihak penegak hukum karena dampak yang akan kami terima bukan main main nantinya.

Dan jika turun Hujan pasti Dampak meluber kemana mana tegasnya inisial R dan tokoh pemuda Desa Aweh kecamatan kalang Anyer menurut kami juga ini sudah melanggar aturan karena batu bara sudah puluhan ton di simpan namun terkait amdalnya tidak ada dan tidak ada palang atau papan informasi PT jadi diduga penyimpanan batu bara ini tidak Resmi dan patut di pertanyakan oleh seluruh kalangan ibuhnya warga masyarakat Desa Aweh

Stcok panel tersebut disimpan di depan kantor Desa Aweh dan itu tidak sama sekali memberitahu ke masyarakat bahkan kepada ketua karang taruna pun tidak memberikan informasi, perusahaan tersebut mengaku dari PT Duke Group Indonesia.

Tokoh pemuda melontarkan kata kata kepada awak media bawa ini tidak bisa dibiarkan kerena ini akan membawa dampak yang kurang bagus untuk lingkungan Dinas Lingkungn hidup tidak bisa seweng wenang memberikan sebuah keputusan tanpa kordinasi dengan kami delaku masyarakat.

Apalagi Kepala Desa Aweh jangan sewenang wenang melakukan kordinasi dengan pihak Pengusaha Batu bara yang belum jelas legalnya kata warga karena kini PT bukan usaha perumahan sehingga ada aturan mekanismenya.

Tempat penyimpanan Batubara tersebut diduga didapatkan dari pertambangan ilegal dari sekitar Lebak dan ini pemindahan dari Desa nameng Dan Ciawi Karena Sudah disegel Polisline. Lalu di pindahkan Ke Desa Aweh Rangkas Bitung,” ujarnya .

Dan ini sudah jelas kata warga kepala Desa Aweh bekerja sama dengan perusahaan asing tersebut anehnya lagi banyak nama yang dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Jurnalis Dani saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *