POLISI NEWS | RIAU. Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Larangan tersebut diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Senin ( 8/4/2024).
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Perlatite yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi. Pengisian dengan BBM diperbolehkan hanya di SPBU 14.283.6109 beralamat di Jalan Kerinci – Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Riau.
Pengisian jerigen ini dilakukan lakukan pada malam hari oleh SPBU 14.283.6109. Padahal SPBU tersebut pernah dapat sanksi dari Pertamina dan salah satu securiti pernah ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Riau.
Menurut warga berinisial B, ketika ditanya mengatakan, “Memang benar hampir setiap malam hari, pengantri di SPBU banyak yang menunggu lama untuk beli BBM menggunakan jerigen plastik. Bahkan mencapai ratusan jerigen, aktivitas pengisian jerigen sudah lama berjalan lama dan petugas setempat sepertinya kurang respon, padahal pengisian menggunakan jerigen dilarang, ujarnya.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Perintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Ketika awak media hendak konfirmasi kepada Rozi pengawas SPBU melalui WhatsApp pribadinya, Rozi memblokir nomor Wa awak media.
Dan awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Agus Manager sampai saat ini belum ada tanggapan. Karena nomor WhatsApp tidak aktif. Namun awak media sampai saat ini masih menunggu pihak SPBU bahkan sampai berita ini diterbitkan.
Pihak Pertamina dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas kepada para oknum pelangsir BBM Subsidi, yang sengaja melayani pengisian yang tidak wajar dengan menggunakan puluhan jerigen.
Jurnalis | Tim Polisi News