POLISI NEWS | LEBAK. Mobil pelat merah berjenis APV bertuliskan Mobil Bantuan Kemanusiaan Ridwan Kamil Indonesia Juara kedapatan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Jalan Raya Muncang – Lewidamar Kecamatan Muncang, Sabtu (01/3/23).
Kendaraan berplat Merah itu tertangkap kamera awak media diduga sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di sebuah SPBU, di Jalan Raya Muncang – Lewidamar, Lebak Banten.
Mobil APV itu, terlihat ikut antre berbaris dengan kendaraan lain diduga untuk mengisi BBM bersubsidi dan Mobil itu pun turut dilayani oleh petugas SPBU tersebut. Kemudian, mobil itu keluar dari kawasan SPBU.
Hal tersebut menjadi pertanyaan Masyarakat setempat, apakah Mobil Plat Merah boleh diijinkan Membeli BBM bersubsidi?
Petugas SPBU saat dikonfirmasi mengatakan, ia mengaku melayani pembelian BBM subsidi untuk Kendaraan Plat Merah itu, ya hanya melayani dan pembeliannya juga hanya 100rb. Jadi kami layani saja,”ungkapnya.
Sementara, Pengawas SPBU bernama Rudi, saat dimintai keteranganya mengatakan,” ia tidak mengetahui jika Mobil Plat merah dilarang membeli BBM Subsidi. Karena tidak ada pemberitahuan atau Sosialisasi kepada pengawas dan Petugas,”ungkapnya.
Selanjutnya, sampai berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi dan penjelasaan lebih lanjut. Apakah aturan dan ketentuan Mobil plat merah itu dilarang apakah diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi ?
Jurnalis | Dani Saeputra